Politik
DPRD Jember akan Panggil Mantan Bupati Faida, untuk Telisik Raibnya APBD Rp 107 Miliar
Memontum Jember – Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Jember, dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satunya, adalah mantan Bupati Jember, Faida.
Pemanggilan ini, menurut Ketua Pansus, David Handoko Seto, untuk menelisik penggunaan anggaran Covid-19. Karena, dalam LHP BPK RI, muncul angka penggunaan anggaran sebesar Rp 107 milyar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tanpa SPJ. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan awal pekan depan.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
”Minggu depan mulai hari Senin, Selasa Rabu kita akan tindak lanjuti terutama terkait LHP BPK dan pelaksanaan vaksinasi oleh Dinas Kesehatan, yang akan kita undang sekertaris Satgas Covid, termasuk PPK, juru bicara. Kemudian pada hari Selasanya kita akan panggil mantan Bupati Jember Faida selaku eks Ketua Satgas Covid-19,” kata kata Ketua Pansus, David Handoko Seto, Senin (08/06).
Pansus akan menggali informasi di situ, jadi ada Rp 107 milyar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menariknya Pansus juga akan memanggil struktur Satgas Covid-19 Kabupaten Jember saat ini.
”Berikutnya kita akan memanggil Satgas Covid-19 hari ini, Pak Bupati Hendy Siswanto, kemudian sekertarisnya, Pak Sekda dan sebagainya,”ucapnya.
”Dari situ masyarakat bisa tahu penggunaan anggaran Covid-19 pada waktu itu. Diperiode ini kita tidak ingin direcoki oleh pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan sebagaianya,” lanjut legislator Partai Nasdem itu.
Temuan BPK yang tercantum dalam LHP BPK RI atas laporan keuangan daerah (LKD) APBD tahun 2020 yang diserahkan oleh Perwakilan BPK RI Jawa Timur kepada Bupati dan Ketua DPRD Jember 31 Mei 2021 lalu, dari refocusing anggaran sebesar Rp 479 milyar terdapat penggunaan anggaran sebesar Rp 107 milyar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga berpotensi munculnya kerugian negara.
”Ini yang kemudian juga akan kita sinkronisasi kepada Pimpinan, Badan Anggaran, karena berpotensi kerugikan negara,” jelasnya.
Masih menurut David jika dalam rapat tersebut ditemukan kerugian negara, Pansus akan berkordinasi dengan pimpinan dewan untuk mendorong APH bergerak melakukan penyelidikan dugaan pidana korupsi.
”Kami akan mendorong APH untuk mengurus ini secara tuntas,” tegas David. (rio/ed2)