Kota Malang

DPRD Kota Malang Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, saat penyampaian Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, di Gedung DPRD Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (01/08/2023) siang.

Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jika Ranperda tersebut didasarkan atas beberapa hal, yakni UU No 11 Tahun 2020 berkaitan dengan cipta kerja. Kemudian, terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Masalah Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Yang mana menegaskan bahwa Dinas Perizinan satu pintu itu harus berdiri sendiri tidak boleh ada tugas atau urusan yang lain. Nah, kebetulan dinas yang kita punya saat ini kan ada yang mengurus lain, yakni Disnaker-PMPTSP. Maka itu harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di atasnya,” jelas Wawali Kota Malang yang kerap disapa Bung Edi.

Baca Juga :

Advertisement

Kemudian, menurutnya, di Pemkot Malang sendiri saat ini memiliki bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang masuk dalam Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Itu akan dikuatkan menjadi bagian riset dan inovasi untuk mendukung BRIN.

“Nah, Bidang Litbang itulah yang nantinya akan kami kuatkan menjadi riset dan inovasi. Maka, dijangkau dalam Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah itu tadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa dengan penyesuaian struktur tersebut, tidak ada penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, akan ada penugasan tertentu terkait dengan BRIN dan bidang tenaga kerja.

“OPDnya tetap, tapi ada penugasan di bagian tertentu yang terkait dengan BRIN maupun di bidang tenaga kerja. Semoga, dalam waktu dekat sudah dapat diundangkan sebagai dasar atau landasan hukum bagi Pemkot Malang di dalam penyelenggaraan pemerintahan,” imbuh Bung Edi. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas