Politik
DPRD Lamongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020
Memontum Lamongan – DPRD Kabupaten Lamongan secara aklamasi menyetujui Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan, Selasa (15/06), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh salah satu anggotanya, Ahmad, disampaikan bahwa pendapatan daerah ditarget sebesar Rp 2,97 triliun terealisasi Rp 2,84 triliun, belanja daerah yang dalokasikan sebesar Rp 3,01 triliun terealisasi Rp 2,82 triliun, serta pembiayaan daerah yang terealisasi 99,18 persen dari sisi penerimaan dan terealisasi sebesar Rp 6,87 milyar pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah. Dengan pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 36,29 milyar, dan SILPA (Sisa Lebih Perhutungan Anggaran) sebesar Rp 51,42 milyar.
Baca juga:
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 telah dilakukan pembahasan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku, serta telah disepakati antara Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan dapat diterima,” ungkap Ahmad.
Badan Anggaran DPRD Lamongan berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan target realisasi pendapatan dengan menggali dan mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah yang ada, dan mampu meningkatkan kinerja BUMD.
Selain itu juga, berharap setiap ada permasalahan agar dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPRD, serta dalam pengelolaan keuangan agar dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan tuntasnya agenda terakhir dari rapat paripurna Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Anggaran 2020, yakni disetujuinya Raperda menjadi Perda, maka Pemkab Lamongan telah menyelesaikan secara keseluruhan mekanisme pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Kami terus berupaya dan bekerja keras serta mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah agar ke depannya terus lebih baik. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah mendapat persetujuan bersama ini akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” jelas Bupati Yuhronur. (fjr/zen/ed2)