Politik
DPRD Situbondo dan Pemkab Sahkan Dana Cadangan Pilbup dan PAPBD Tahun 2022
Memontum Situbondo – DPRD Situbondo bersama Bupati Situbondo menggelar rapat paripurna pembahasan dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (PAPBD) Tahun 2022, serta Pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, Kamis (08/09/2022) malam.
Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi, mengatakan bahwa persetujuan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati akan segera ditindak lanjuti berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. Pasalnya, dana cadangan yang digunakan nantinya bernilai total mencapai Rp 40 miliar.
“Pengalokasian anggarannya nanti akan dilakukan secara bertahap. Tahun 2022 sebesar Rp 20 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 10 miliar,” terangnya.
Tidak hanya itu, Edy mengatakan, bahwa dalam rapat paripurna bersama itu juga membahas dan mengesahkan rancangan peraturan daerah PAPBD tahun 2022. Selanjutnya, akan ditindak lanjuti untuk dilakukan pembahasan.
“Setelah diserahkan kembali dokumen draf PAPBD dari Bupati kepada DPRD, tahap selanjutnya adalah pembahasan yang akan dilakukan di masing-masing komisi bersama mitra kerjanya,” paparnya.
Edi juga menambahkan, proses pembahasan PAPBD kali ini tidak akan molor. Diperkirakan, semua akan selesai dengan cepat. Setelah selesai dibahas, PAPBD baru dinaikkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi perda yang definitif.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Insyaallah, akan dilaksanakan kembali rapat paripurna pada tanggal 20 September 2022 mendatang,” imbuhnya.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa rapat paripurna pengesahan PAPBD itu bentuk penyesuaian terhadap perubahan kondisi yang terjadi. Baik dari kondisi penerimaan maupun kondisi pengeluaran belanja, faktor makro dan mikro ekonomi dan rekomendasi dari DPRD.
“Hal ini sebagai bagian dari upaya agar semua program dan kegiatan bisa terlaksana dengan maksimal. Lalu, tepat guna dan tepat sasaran. Kami bersyukur, atas upaya percepatan yang dilakukan oleh DPRD, serta saran dan kritikan yang disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya. (her/sit/adv)