Politik

DPRD Situbondo Sahkan Rancangan Perda PAPBD Pemkab Tahun 2021 menjadi Perda

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021, memasuki tahap akhir, dalam sidang Paripurna DPRD Situbondo. Senin (27/09/2021) tadi, digelar rapat paripurna DPRD dengan beberapa agenda.

Diantaranya, penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Situbondo dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo. Lalu, agenda tentang penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang diakhiri dengan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo.

baca juga

Advertisement

Melalui Juru bicara dari Fraksi PKB, Fiki dan juru bicara dari Golkar, Siswo Pranoto, yang sekaligus mewakili lima fraksi, yakni Fraksi Golkar, PPP, Gerindra, PDI-P dan Fraksi Demokrat, menyatakan bahwa seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Situbondo menerima perubahan APBD Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021 untuk disetujui dan disahkan menjadi Perda. “Setelah Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021, dilakukan pembahasan antara Banggar bersama tim anggaran Pemda, maka Banggar memohon kiranya Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda pada forum rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo,” ujarnya. 

Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, setelah penandatanganan persetujuan Perda P-APBD Kabupaten Situbondo 2021 mengatakan penghargaan yang setinggi-tingginya atas saran, pendapat dan masukan-masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, komisi, dan Banggar. “Hal tersebut bagi eksekutif merupakan masukan yang sangat berharga guna membangun Situbondo yang lebih baik. Serta mewujudkan masyarakat Situbondo berjaya sebagaimana visi dan misi Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ungkap Bupati yang akrab disapa Bung Karna. 

Selain itu, Bung Karna menjelaskan dengan melihat kondisi yang terjadi di Kabupaten Situbondo saat ini, yaitu masih rendahnya cakupan vaksinasi di masyarakat menyebabkan status PPKM yang semula pada level 1, meningkat menjadi level 3. “Konsekuensinya dari semua ini menyebabkan akan dilakukan pengetatan kembali kegiatan masyarakat,” ujar Bung Karna.

Hal ini, tentunya berdampak pada sektor ekonomi yang ada di Kabupaten Situbondo, yang sudah mulai pulih kembali sejak diberlakukan PPKM darurat. Tentunya ini juga secara tidak langsung akan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah khususnya pada sektor pajak dan retrebusi. 

Lebih lanjut Bupati Karna menyampaikan, bahwa struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, hasil pembahasan bersama yang dituangkan dalam rekomendasi badan anggaran DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD untuk pendapatan daerah sebesar Rp 1.641.249.426.324. Sedangkan untuk belanja daerah, sebesar Rp 2.102.235.926.957. 

Advertisement

“Jadi setelah dikalkulasikan antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun 2021, Pemkab Situbondo mengalami defisit sebesar Rp 460.986.500.633,” ujar Bung Karna, saat membacakan teks dihadapan Anggota DPRD, Forkopimda dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Situbondo. 

Pihaknya mengajak, agar seluruh elemen untuk membangun dan memperbaiki kesejahteraan warga Situbondo. “Marilah bersama kita wujudkan amanah dari masyarakat dengan sungguh-sungguh membangun dan memperbaiki kesejahteraan mereka. Marilah kita jaga Kabupaten Situbondo ini agar tetap kondusif, aman dan nyaman di segala aspek kehidupan warga Situbondo, terutama berkaitan dengan pandemi Covid-19,” ujar Bupati Karna. (her/mam/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas