Politik
DPRD Situbondo Setujui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudidaya Ikan
Memontum Situbondo – Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi SE, memimpin rapat paripurna secara virtual, Senin (05/07), dengan agenda persetujuan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudidaya ikan. Gelaran paripurna itu, juga turut didampingi Wakil Ketua DPRD, Heru Sugiarto dan Wakil Ketua DPRD, Jaenur Ridho.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Situbondo, membacakan hasil evaluasi Mendagri terhadap APBD Tahun 2020. Usai pembacaan, dilanjut dengan penyerahan laporan dan pendapat akhir terhadap Raperda tersebut dari masing-masing fraksi.
Baca Juga:
- PT Balad Group Bersiap Garap Budidaya Lobster di Gugusan Teluk Kangean
- November Ini PT Tamami Grup Segera Operasionalkan Penambangan di Situbondo
- Pegiat Anti Korupsi Situbondo Blak-blakan Dukung Paslon Karna-Khoirani
Agenda paripurna dilanjut dengan pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudidaya ikan yang dibacakan Ketua Bapemperda, Machbub Junaedy, dari Fraksi PKB. Dalam laporannya, dirinya mendukung langkah itu. “Tujuan semua itu tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan pembudidaya ikan di kota santri,” paparnya.
Secara geografis, wilayah Situbondo mempunyai garis pantai yang sangat panjang, yakni sekitar 150 km. “Maka perlu peran dari Pemerintah Daerah agar nelayan semakin berdaya,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Situbondo, Machbub Junaedi.
Politisi PKB ini mengatakan, salah satu cara Pemerintah Daerah dengan memberdayakan nelayan dan pembudidaya ikan yaitu dengan memberikan asuransi kesehatan. “Jika anggaran kita memungkinkan, minimal untuk insentif preminya bisa dibayarkan,” tuturnya. Lebih lanjut Machbub Junaedi mengungkapkan, di Perda tersebut juga mengatur tentang kemudahan mempetoleh informasi cuaca dan pemanfaatan tehnologi. Terutama, untuk mengelola ikan hasil tangkapan para nelayan. (her/ed2)