Politik
DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Pemindahtanganan Aset dan Modal Pemkab Senilai Rp 11 Miliar
Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, yaitu persetujuan pemindahtanganan BUMD dalam rangka penyertaan modal kepada PT JET dan persetujuan terhadap Raperda penyertaan modal dalam rangka pendirian perusahaan PT JET. Ditemui seusai rapat, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, mengatakan bahwa dua agenda paripurna kali ini, yaitu rapat paripurna terkait dengan pemindahtanganan aset Pemerintah Daerah pada PT JET dan rapat paripurna terkait dengan penyertaan modal.
Dijelaskan Agus, kedua agenda paripurna ini sudah menjadi keputusan DPRD. Untuk pemindahan aset, terutama yang menyangkut aset SPBU, sudah disampaikan Sekertaris DPRD, bahwa senilai Rp 11 miliar akan dipindahtangankan pencatatan asetnya ada di PT JET.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
“Itu tadi sudah disampaikan, bahwa penyertaan modal ada aset yang berbentuk fisik dan fresh money. Kalau untuk fresh money, sangat kecil dan hanya untuk menutup operasional SPBU itu sebagai pembelian BBM,” imbuhnya, Sabtu (02/10/2021).
Pihaknya berharap, agar nanti Bupati Trenggalek, sudah menyetujuinya. Artinya, Raperda sudah disepakati, sedangkan penyertaan modal terkait pemindahtanganan aset dan juga penyertaan modal akan masuk di APBD perubahan. “Jadi, untuk penetapan APBD Perubahan, rencananya juga akan dilakukan nanti malam,” terang Politisi PKS ini.
Dirinya menambahkan, pasca Raperda APBD Perubahan, akan ditetapkan pemindahtanganan aset dan juga bisa segera dioperasikan. Dengan harapan, bupati juga bisa segera menindaklanjutinya. Sehingga, SPBU yang dikelola oleh PT JET bisa tetap beroperasi.
“Mengingat, SPBU ini menjadi sumber PAD bagi Pemerintah Daerah. Di dalam usaha tersebut, juga ada karyawan dan lain sebagainya. Sehingga, itu semua akan berjalan dengan semestinya dan tidak terpengaruh oleh dinamika ini,” jelasnya.
Ditanya soal tuntutan regulasi bahwa pemerintah tidak boleh mengelola sebuah badan usaha dan harus mandiri dalam bentuk sebuah perseroan Daerah atau BUMD, Agus menyebut, jika hal itu ditetapkan secara otomatis berada di pihak PT JET. Sehingga, akan dikelola sepenuhnya oleh PT JET.
Perlu diketahui, sesuai rencana penyertaan modal ke PT JET sekitar Rp 11 miliar. Dimana, nominal itu terbagi menjadi dua jenis yakni anggaran berupa aset senilai Rp 10 miliar dan fresh money senilai Rp 1 miliar.
“Untuk fresh money itu sendiri, juga dibagi dua. Yakni, untuk pembayaran inisial fee ke pihak Pertamina senilai Rp 250 juta dan sisanya digunakan untuk belanja BBM,” papar Agus. (mil/sit)