Politik

Pansus IV DPRD Trenggalek Minta Penjabaran Nilai Penyertaan Modal Pemkab ke SPBU

Diterbitkan

-

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek, menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, guna
tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jatim atas Raperda tentang penyertaan modal Daerah pendirian PT Jwalita Energi Trenggalek (JET).
Dikonfirmasi seusai rapat, Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan bahwa agenda rapat kerjanya kali ini bersama OPD mitra. “Agenda kita hari ini adalah finalisasi Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT JET Persero. Ada beberapa hal, tadi yang mendasar dari hasil fasilitasi itu,” ungkapnya, Senin (04/10/2021) siang.
Dikatakan Sukarudin, yang terpenting adalah kaitan dengan penjabaran angka pada penyertaan modal. Dimana tertera sejumlah Rp 11 juta. Nilai itu, rinciannya berupa fresh money Rp 1,030 miliar dan pemindahtanganan barang milik daerah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 10 miliar.
“Tentunya, nilai tersebut bisa memberikan penjelasan kepada siapapun yang membaca. Utamanya, Banggar DPRD untuk menganggarkan di APBD perubahan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, mengingat kedua hal itu berasal dari belanja daerah tahun anggaran 2021. Pihaknya meminta pada eksekutif, terkait rincian penggunaan fresh money dibagi menjadi dua hal mendasar.
“Angkanya relatif besar, jadi dari nilai itu sebesar Rp 250 juta untuk pembayaran inisial fee ke pertamina. Sedangkan yang Rp 600 juta lainnya untuk belanja BBM,” terang Sukarudin.
Masih menurut Politisi Partai PKB ini, inisial fee yang akan diberikan ke pertamina diminta agar dalam hal ini Pemda bersurat. Artinya, dengan bersurat setidaknya Pemda bisa mempertanyakan ke pihak pertamina terkait dengan keabsahan anggaran itu.
“Sebelumnya, Pansus juga sudah datang ke pertamina untuk mempertanyakan hal itu. Dan jawabnya memang itu resmi harus bayar seperti itu. Bagi orang yang mendirikan SPBU kemudian yang kedua bagi orang yang punya usaha yang dipindahtangankan pada orang lain. Dimana pemegang sahamnya berbeda,” jelasnya.
Menurutnya, pembayaran inisial fee ke pertamina ini nantinya akan ditambahkan oleh pertamina di tahun pertama saat sudah mulai beroperasi. “Itu nanti akan dihitung ulang kaitannya dengan omset yang terjual dalam waktu satu tahun. Kalau nanti ternyata untuk pembayaran inisial fee pada pertamina kurang bayar maka akan ada tagihan pada PT JET akan tetapi jikalau ada kelebihan bayar maka akan ada pengembalian pada PT JET,” papar Sukarudin. (mil/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas