Politik
DPRD Trenggalek Resmi Sahkan Raperda RPJPD Tahun 2024-2045 Jadi Perda
Memontum Trenggalek – Sempat alot dalam proses pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD hingga menjadi perdebatan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Trenggalek 2025-2045 dengan judul Net Zero Carbon, akhirnya disetujui, Rabu (03/07/2024) tadi.
Dalam prosesnya, setelah melalui dinamika yang cukup panjang, atau lantaran tema RPJMD dinilai kontroversi, pada akhirnya RPJPD Trenggalek 2025-2045 ini mengusung visi ambisius dengan judul ‘Kabupaten Trenggalek Net Zero Carbon, dengan pendapatan tinggi yang berdaya saing kolektif’, akhirnya disahkan. Visi ini, juga sejalan dengan visi kelima RPJP Nasional yang menekankan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Usai menyetujui Raperda RPJPD 2025-2045, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan jika pihaknya menyambut positif RPJPD ini. Mengingat, RPJPD ini merupakan pondasi penting bagi pembangunan Trenggalek selama 20 tahun ke depan.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menetapkan RPJPD 2025-2045. RPJPD ini sangat penting sebagai pondasi kita untuk membangun Trenggalek 20 tahun ke depan,” kata Ketua DPRD Trenggalek.
Dirinya juga menekankan, jika RPJPD ini bukan hanya tentang Net Zero Carbon, tetapi juga memuat visi misi yang lengkap. Termasuk, bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.
“Net Zero Carbon memang menjadi judul RPJPD untuk 20 tahun ke depan. Tapi di dalamnya juga ada visi misi yang lengkap, termasuk ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, kemasyarakatan, dan lain sebagainya,” terang Politisi PKB ini.
Menjelang Pilkada 2024, RPJPD ini juga dinilai penting. Pasalnya, RPJPD ini akan menjadi rujukan Visi Misi para kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Trenggalek pada Pilkada mendatang.
“Visi misi kandidat Pilkada mendatang juga akan merujuk pada RPJPD Trenggalek terbaru,” imbuhnya.
Baca juga :
Sementara itu, dalam proses pembahasannya, Ketua Pansus RPJPD, Mugiyanto, sempat menyoroti beberapa poin yang masih belum jelas. Seperti halnya, skema kompensasi dari penjualan karbon dan mekanisme kerjasama dengan Perhutani terkait pemanfaatan lahan untuk emisi karbon.
“Banyak pertanyaan yang masih belum terjawab. Misalnya, bagaimana kompensasi dari penjualan karbon akan dibagikan? Bagaimana mekanisme kerjasama dengan Perhutani? Kekhawatiran juga muncul terkait sertifikasi lahan Perhutani untuk emisi karbon,” tambah Obeng-sapaan akrabnya.
Kekhawatiran itu, pun juga diamini oleh beberapa anggota Pansus lain. Mereka mempertanyakan urutan prioritas dalam RPJPD, dengan fokus utama pada isu lingkungan hidup dan karbon. Sementara itu isu krusial seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengembangan sumber daya manusia, peningkatan pendapatan perkapita dan penurunan angka kemiskinan, belum mendapatkan perhatian yang cukup.
“Harusnya, prioritas utama RPJPD adalah peningkatan IPM, pengembangan SDM, peningkatan pendapatan per kapita, dan penurunan angka kemiskinan. Bukan masalah lingkungan hidup dan karbon,” jelasnya.
Pasca disahkannya Raperda RPJPD, Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, berharap Perda bisa mengatur arah pembangunan di Trenggalek. Dengan begitu, bisa mengantarkan wilayah pembangunan di Indonesia, khususnya di Trenggalek, memasuki era keemasannya.
“Tidak semua orang bisa menyusun RPJPD ini untuk pembangunan selama 20 tahun. Semoga dengan ini, di usia kemerdekaan RI yang memasuki satu abad di 2045, bisa masuk era keemasan dan Trenggalek turut ambil bagian dari itu,” papar Mas Ipin-sapaan akrabnya.
Persetujuan RPJPD Trenggalek 2025-2045, menandakan langkah awal yang penting dalam mewujudkan Trenggalek yang berkelanjutan dan sejahtera. (mil/sit)