Kota Malang

DPRD dan Pemkot Malang Sahkan Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Pesantren

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika bersama Wakil Ketua dan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, seusai dilakukan penandatanganan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kamis (04/07/2024) tadi.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa disahkannya Ranperda tersebut merupakan bagian untuk memfasilitasi lembaga pendidikan formal maupun non formal. Terlebih, ada beberapa pengajuan untuk pengelolaan pondok pesantren yang terganjal oleh regulasi.

“Dengan adanya Perda ini sudah tidak ada kendala, semua nanti mekanisme hibah, masuk di Kabag Kesra. Sehingga kita harapkan pemerintah bisa masuk penuh terkait dengan penyelenggaraan pesantren khususnya di Kota Malang,” kata Made.

Di dalam Perda tersebut, menurutnya juga akan membahas mengenai anti radikalisme sejak dini. Sehingga, diharapkan nantinya pemerintah dapat memberikan peringatan, memanggil dan memantau pesantren-pesantren di Kota Malang ini.

Advertisement

“Nanti semua pesantren ini akan didata dulu agar semua masuk dalam database dan bisa mendapatkan bantuan yang setara. Kita harapkan dengan adanya Perda ini juga banyak pondok pesantren yang baru berdiri di Kota Malang,” ujarnya.

Baca juga :

Selain itu, diharapkan nantinya Pemkot Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang juga bisa memfasilitasi terkait dengan pendidikan formal dan non formal. Apalagi, banyak orangtua yang mengedepankan soal pendidikan agama.

“Oleh karena itu disini lah pesantren khususnya di Kota Malang lebih banyak yang formal, sifatnya bisa pendidikan umum, langsung dilanjut pendidikan agama. Kita harapkan disini nanti Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan Kota Malang bisa turun untuk memantau ini, kemudian untuk sekolah dan seluruh siswa pesantren yang berprestasi bisa mendapatkan beasiswa dari Pemkot Malang,” jelas Made.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa secara teknis Ranperda tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). Apabila itu sudah dilakukan maka akan dikembangkan secara teknis.

Advertisement

“Mulai dari lembaga pendidikan, bantuan sarpras untuk pesantren, kemudian bagaiman bentuk bantuan yang diperbolehkan untuk disalurkan ke pesantren. Selama ini dukungan sudah diberikan dalam bentuk hibah. Dengan adanya Perda ini akan lebih fleksibel karena dasar aturannya sudah ada,” kata Pj Wali Kota Wahyu.

Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan nantinya dapat memfasilitasi pesantren dengan lebih baik lagi. Termasuk juga dengan pemberian skema bantuan.

“Ini kita mengatur sebagai dasar dan perhatian yang diberikan oleh Pemkot Malang untuk bisa memberikan yang lebih dari yang kita berikan. Harapannya juga nanti akan kita fasilitasi untuk lembaga pendidikan di pesantren bisa sejajar dengan sekolah umum,” imbuh Wahyu. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas