Bengkulu
DPRD Kota Bengkulu Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Jadi Perda
Memontum Kota Bengkulu – DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bengkulu tahun 2025-2045’, di Ruang Rapat Ratu Agung, Kantor DPRD Kota Bengkulu, Selasa (02/07/2024) tadi. Pelaksanaan ini, digelar dengan empat agenda, yakni penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Kota Bengkulu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Bengkulu Tahun 2025-2045 oleh Pansus DPRD Kota Bengkulu.
Kemudian, permintaan persetujuan anggota secara lisan oleh pimpinan rapat. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan ditutup dengan pendapat akhir Wali Kota Bengkulu.
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto, bersama Wakil Ketua I, Marliadi, Waka Ketua II, Alamsyah, memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Termasuk, hadir anggota DPRD, Forkopimda serta Kepala OPD dan perwakilan OPD Pemkot Bengkulu.
Baca juga :
Dalam paripurna itu, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju Raperda RPJPD tahun 2024-2045 ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda). Dengan hasil ini, Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, mengucapkan terima kasih atas keputusan dari Dewan. Dengan disetujuinya Raperda, maka menunjukkan Pemkot Bengkulu bersama dengan DPRD telah melaksanakan amanat dari Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 1 tahun 2024.
“Kita (Pemkot) telah memiliki pedoman pembangunan jangka panjang selama 20 tahun ke depan dengan visi ‘Kota Bengkulu Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan’ serta visi arah kebijakan, sasaran pokok dan indikator yang telah disesuaikan dengan RPJPN tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Bengkulu 2025-20245,” kata Pj Wali Kota Arif.
Dirinya berharap, RPJPD ini dapat mewujudkan pembangunan yang sinergis, terpadu dan terintegrasi dengan arah pembangunan provinsi dan nasional. (mc/bkl/sit)