Politik

DPRD Trenggalek Setujui Program Pembentukan Peraturan Daerah dan APBD Tahun 2022

Diterbitkan

-

DPRD Trenggalek Setujui Program Pembentukan Peraturan Daerah dan APBD Tahun 2022
PARIPURNA: APBD Trenggalek tahun 2022 resmi disahkan dalam paripurna di Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/sit)

Memontum Trenggalek – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek. Persetujuan tersebut, disampaikan pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, di graha paripurna Kantor DPRD Trenggalek.

Setelah melalui berbagai pembahasan, disepakati komposisi APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2022 antara lain pendapatan sebesar Rp 1,852 triliun. Sedangkan belanja sebesar Rp 2,093 triliun. Sehingga, terjadi defisit sebesar Rp 260,504 miliar dan untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 240,504 miliar.

“Selain persetujuan terhadap APBD tahun 2022, DPRD Trenggalek juga menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,” ungkap Bupati Arifin, saat dikonfirmasi usai rapat, Sabtu (27/11/2021) siang.

Baca juga :

Advertisement

Atas persetujuan tersebut, Bupati juga menyampaikan terima kasih, atas disetujuinya perubahan Propemperda 2021 dan Propemperda 2022. Dirinya berharap, pembentukan Perda dapat lebih terarah dan terkoordinasi.

“Terima kasih kepada DPRD Trenggalek, atas kerja kerasnya selama ini. Mulai dari proses perencanaan, hingga perundangan dan penyebarluasan Propemperda tahun 2022,” imbuhnya.

Sedangkan atas persetujuan terhadap APBD tahun 2022, selanjutnya Bupati Trenggalek akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. “Fokus APBD 2022 untuk pemulihan dan termasuk Propemperda kita membahas peraturan daerah yang suportif terhadap itu. Mulai dari Perda terkait kemudahan investasi, kemudian bagaimana insentif pajak,” papar suami Novita Hardiny. (mil/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas