Hukum & Kriminal
Drop Out SMP Sulit Cari Kerja, Nekat Edarkan Pil Duoble L
Memontum Jombang — Edi Aincahyono (20) warga Jl Dewi Sartika Desa Sengon Kabupaten Jombang, diciduk dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Peterongan. Pasalnya, pemuda drop out alias pedotan sekolah menengah pertama (SMP) tersebut, ditangkap basah Unit Reskrim Polsek Peterongan di cafe lucy Jl Hayamuruk Jombang, Sabtu (10/3/2018) dini hari.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 155 pil dobel L yang ditemukan di saku pelaku dan uang tunai sebesar 180 ribu, yang rencananya pelaku akan edarkan di wilayah Jombang, salah satunya dijual ke Gendut.
“Saya jual ke teman-teman, sebanyak 10 butir. Sebutir pil saya jual Rp 15.000,” aku Edi Aincahyono.
Kapolsek Peterongan, AKP Minarto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari pengembangan penyidikan setelah menangkap Gendut (20) di taman Tirta Wisata Keplaksari Peterongan Jombang. Dari penangkapan Gendut, lanjut Minarto, polisi memperoleh keterangan jika pil dobel L yang dimiliki itu dipasok oleh seorang yang bernama Edi Aincahyono.
“Pelaku (Edi Aincahyono.red) kita tangkap setelah petugas berhasil menangkap Gendut di taman tirta wisata, gendut itu merupakan pemakai (pil dobel L). Saat kami tangkap kami menemukan barang bukti sebanyak 18 butir pil dobel L,” sebut AKP Mintarto, Kapolsek Polsek Peterongan.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menemukan keberadaan Edi di sebuah cafe di Jombang. Pemuda itupun langsung disergap saat akan melakukan transaksi
“Dari kasus ini, tersangka bakal dikenai jeratan Pasal 197 jo 196 UU No. 36 th 2009 tentng Kesehatan.” Pungkas AKP Minarto. (tyo/yan)