Hukum & Kriminal
Trio Purel Pesta Sabu di Kamar Kos
Memontum Jombang — Pesta narkoba yang digelar di sebuah rumah kos di Jl Kapten Tendean Desa Sengon Kecamatan Jombang berhasil digerebek aparat satuan Reskoba Polres Jombang pada Minggu malam (11/3/2018). Tiga orang yang berada di lokasi dan barang bukti berupa serbuk sabu serta beragam pernik peralatannya diamankan petugas.
Mereka adalah Winda Isabela (22) warga Kelurahan Mojongapit, Jombang, Nadia Nur Aini (19) warga Desa Kepatihan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan Nadia Lita Sari (30) Desa Keraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Ketiga tersangka berprofesi sebagai pemandu lagu alias purel.
AKP Hasran mengatakan, selain mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu, antara lain 1 plastik klip berisi 0,30 gram sabu, 1 pipet kaca, serta 2 sedotan plastik sebagai scrop dan 1 pack sedotan plastik. Selain itu, ada 1 korek api warna kuning yang berfungsi sebagai kompor, 1 buah gunting warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu.
“Barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang yg identitasnya dudah diketahui dan kini sedang dalam pengejaran,” ungkap Hasran.
Ketiga perempuan cantik tersebut, kata Hasran, bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mereka terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I ,” ujar Hasran dalam siaran tertulisnya. (tyo/yan)