Hukum & Kriminal
Dua Jurnalis Nusadaily.com Diduga Jadi Korban Doxing
Memontum Kota Malang – Dua jurnalis Nusadaily.com diduga menjadi korban doxing oleh dua akun instagram @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_. Istilah Doxing adalah suatu kegiatan membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dilakukan oleh orang tidak berwenang atau tanpa izin dari pihak yang bersangkutan dengan tujuan negatif.
Kedua jurnalis tersebut adalah, Amanda Egatya dan Lionita. Atas kejadian ini, keduanya telah membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota, Kamis (09/04) pukul 15.00. Chief Operating Officer (COO) NusaDaily.com, Bagus Ary Wicaksono mengungkapkan, jurnalis Nusadaily.com, mengalami serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang.
Pembongkaran identitas pribadi itu dengan tujuan negatif terkait karya jurnalistik korban. Yakni berjudul Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Flare dan Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya. Artikel itu terbit Pukul 21.05 WIB tanggal Senin 5 April 2021. Artikel itu kemudian dikoreksi dengan judul Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya: Koreksi naik pada pukul 21.50 WIB.
“Namun, akun @mmgachannel sampai hari ini masih menayangkan data pribadi Amanda Egatya dan Lionita. Bukti terlampir. Penayangan itu mendiskreditkan Amanda Egatya dan Lionita, membuat Amanda menerima perlakuan tidak menyenangkan dan bullying di akun instagramnya dan whatsapp akibat dari doxing,” ujar Bagus.
Baca Juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Bagus menguraikan, selain akun di atas, akun IG @aaayyyuuubbb juga menyebarkan data pribadi Amanda Egatya. Serta, menyebabkan kerugian yang dialami jurnalis dan Nusadaily.com. Pertama, serangan doxing itu menyebabkan Amanda Egatya menerima perlakuan tidak menyenangkan dan bullying di akun instagramnya dan whatsapp menerima telepon di nomor pribadinya.
“Kemudian, ia menerima 50 lebih DM tak menyenangkan hingga video chat Instagram. Permintaan pertemanan sekitar 300 akun. Karena peristiwa ini, Amanda Egatya bahkan sampai mengungsi dari rumahnya. Untuk diketahui Amanda adalah anak yatim piatu yang tinggal sendirian di rumah,” imbuh dia. Sementara, Lionita menerima 3 DM, 10 permintaan pertemanan, 3 tag. Namun tidak ada yang bernada tidak menyenangkan.
Kedua, lanjut Bagus, Nusadaily.com yang mengalami doxing juga kehilangan trust di masyarakat padahal sudah melakukan koreksi. Nusadaily.com juga menerima pelakukan tak menyenangkan dan bullying melalui DM di akun IG nusadailycom. “Diduga semua fakta yang disajikan nusadaily.com dianggap hoax, karena serangan doxing akun @mmgachannel,” terang dia.
Ketentuan mengenai doxing diatur dalam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronika (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Diduga akun-akun tersebut melanggar pasal-pasal Undang-Undang ITE di bawah ini. Sebab, serangan doxing tersebut, sangat merugikan Amanda Egatya dan Lionita. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang 19/2016: Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Ancaman hukuman Pasal 45 (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menyayangkan dan mengecam tindakan doxing yang didapatkan Amanda. PWI Malang Raya pun akan memberikan bantuan hukum dalam kasus Amanda ini. “Kami lakukan dukungan karena Amanda ini sebagai anggota PWI Malang Raya sampai kasus tersebut selesai,” ujar Cahyono. (gie/ed2)