Bondowoso

Dua Kali Bobol Rumah Bude, Warga Tlogosari Bondowoso Dibekuk

Diterbitkan

-

Dua Kali Bobol Rumah Bude, Warga Tlogosari Bondowoso Dibekuk

Memontum Bondowoso – Pelaku pencurian berinisial HH (43), warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, ditangkap petugas Polres Bondowoso. Sebelumnya, terduga pelaku itu telah dilaporkan mencuri barang-barang berharga milik bude iparnya di Perum Tamansari-Bondowoso. Bahkan, dalam laporan diketahui sudah dua kali melakukan pencurian di rumah tersebut.

Aksi itu, berjalan cukup lancar karena korban sedang ke Jakarta. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 47 juta. Sementara aksi pencurian sendiri, pertama kali dilakukan saat pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude nya, Desember 2020 lalu.

Pada saat itu, HH menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu, yang disimpan di dalam lemari. Pencurian bisa dilakukan dengan mudah, karena lemari tidak terkunci.

“Pencurian ke dua dilakukan pada 15 Desember 2021,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Rabu (09/02/2022).

Advertisement

Baca juga:

Modus operandinya, HH mengambil kunci rumah budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku juga mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah.

Diterangkannya, barang-barang hasil curiannya telah dijual di seputaran Bondowoso. Sedangkan kamera hasil curiannya, telah digadaikan pada salah seorang terduga penadah di Kecamatan Pujer.

Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengaku kepada petugas kalau uang hasil penjualan dan gadai barang curiannya, telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Setelah berhasil memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, kami langsung melacak keberadaan pelaku,” ujarnya.

Pelaku, kata mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini, sempat melarikan diri ke Bali. Dia kabur saat mengetahui telah dilaporkan oleh anak korban ke Polisi. Oleh karena itu, pihak Polres Bondowoso melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya.

Advertisement

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo SH, menambahkan bahwa kini pelaku dan BBnya telah diamankan di Mapolres Bondowoso. “Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ujarnya. (zen/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas