Politik
Dua Kali Tak Hadiri Undangan Bawaslu, Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades Berlanjut
Memontum Trenggalek – Penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terus berlanjut. Berdasarkan keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, pihaknya sudah melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Sejauh ini kita sudah melakukan penanganan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Kades sesuai dengan Perbawaslu yang ada,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, Rabu (17/01/2024) tadi.
Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu masuk register Bawaslu Trenggalek. Selanjutnya, Bawaslu juga mengundang pihak pelapor, terlapor hingga saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi.
“Tapi setelah kita coba mengundang mereka, itu tidak ada yang datang. Bahkan, kita sudah lakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan tetap tidak ada yang datang,” tegasnya.
Disinggung terkait ketidakhadiran pelapor, terlapor hingga saksi-saksi, Nurman menyebut proses penanganan pelanggaran ini akan dibahas lebih lanjut dengan tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri. Nantinya, hasil pembahasan dengan tim Gakkumdu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat pleno Bawaslu. Apakah laporan dugaan pelanggaran Pemilu ini akan dilakukan atau dihentikan.
“Kita akan coba berkoordinasi dengan tim Gakkumdu terkait permasalahan ini. Apapun hasilnya nanti akan kita sampaikan kembali,” kata Rusman.
Baca juga :
Dirinya memastikan persyaratan formil dan materil dari laporan tersebut, sebenarnya sudah terpenuhi. Meski persyaratan formilnya sempat dikembalikan, namun pihak pelapor sudah memenuhi semua syarat smyang dibutuhkan. Sehingga, bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Rusman menambahkan, hasil klarifikasi itu nantinya bisa menjadi salah satu penentu apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak. Pasalnya, dalam laporan ini sudah ada bukti, ada undangan klarifikasi, kajian awal, pembahasan dan lain-lain.
“Untuk saat ini kita belum bisa menjawab, apakah ini akan dilanjutkan atau berhenti. Masih akan kita bahas karena Bawaslu ini segala sesuatu yang dilakukan adalah berdasarkan kepastian hukum,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar rekaman audio atau voice note berisi ajakan untuk memilih salah satu calon legislatif (Caleg) dari partai politik tertentu yang diduga dilakukan oleh Kades di Kecamatan Karangan. Dalam rekaman audio itu, menyebutkan jika Kades meminta warganya untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Trenggalek dari salah satu partai politik, karena dinilai sudah memberikan banyak bantuan kepada desa yang dipimpin. Bahkan, Kades Kayen juga tidak segan-segan akan mencabut bantuan yang ada selama ini jika Caleg yang didukung kalah. (mil/sit)