Kabupaten Malang
DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda
Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum (PU) bersama fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (17/01/2024) tadi. Adalah Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, yang menjadi pembahasan. Termasuk, tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati Malang terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang juga turut diparipurnakan.
Pelaksanaan paripurna sendiri, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, H Kholiq dan dihadiri Wakil Bupati, Didik Gatot Subroto. Turut hadir, Forkopimda dan Kepala OPD Kabupaten Malang.
Baca juga:
Mengawali paripurna, juru bicara fraksi-fraksi DPRD, Sih Purwaningtyastuti, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang yang telah mempersiapkan penyampaian dua Raperda beserta dokumen-dokumen pendukungnya. Sesuai kesepakatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang, bahwa PU Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama dan menunjuk juru bicara.
“Menanggapi penyampaian dua Raperda, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangan sebagai berikut. Pertama (Raperda pertama, red), fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang secara prinsip bersepakat dengan hal tersebut, dengan harapan agar pelayanan perizinan di bidang kesehatan tidak tumpang tindih antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kedua (Raperda dua, red), agar Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah terkait dengan penyertaan modal daerah yang telah disetorkan ke Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat juga terkait dengan hak-hak dari pihak-pihak yang menanamkan modal pada Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat,” katanya.
Terkait tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati Malang, juru bicara dari fraksi-fraksi ini menyampaikan bahwa sebagai salah satu komponen masyarakat, penyandang disabilitas tentu membutuhkan perlindungan hukum, utamanya dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan. Hal ini, dimaksudkan untuk menghilangkan ketidakadilan agar peran penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat tidak terhambat.
“Adapun pemenuhan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas, perlu diwujudkan dalam segala aspek penyelenggaraan negara. Termasuk, penyediaan aksesbilitas serta akomodasi yang layak untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera dan bermartabat,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara mengenai tanggapan dan jawaban Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, disampaikan bahwa akan memasukan ketentuan yang disarankan oleh Bupati Malang. Diantaranya, mengenai pemberian perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan melalui penetapan regulasi. Kemudian, menjadikan kebudayaan sebagai prioritas pembangunan yang didukung dengan perimbangan anggaran.
“Termasuk, peningkatkan dukungan serta partisipasi masyarakat Kabupaten Malang, dalam pemajuan kebudayaan. Lalu, mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan, serta dilakukan melalui proses diskusi yang produktif, konstruktif dan dinamis,” papar Sih Purwaningtyastuti, mengakhiri pandangan umum dan tanggapan serta jawaban fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang. (sit/adv)