Hukum & Kriminal
Dua Mahasiswa Terlibat Jaringan Peredaran Ganja Kota Malang
Memontum Kota Malang – Dua mahasiswa, yakni RW alias Rifan (25) warga Jl Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malangbdan MS alias Syarif (26).warga Jl Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (23/6/2020) siang dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Dari kedua tersangkan ini petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) ganja total sebesat 3, 51 Kg, 2 ponsel dan timbangan elektrik. Adapaun keduanya dibekuk di rumahnya masing-masing beberapa waktu lalu. Meskipun kedapatan ganja yang cukup banyak, namun keduanya bersikukuh bukan pengedar melainkan hanya kurir ataa perintah ADP yang hingga kini masih DPO.
Informasi Memontum.com bahwa penangkalan ini bermula saat petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau Rifan telah menjadi pengedar ganja. Atas informasi ini, petugas akhirnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Rifan di rumahnya.
Saat itu Rifan tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan ganja di alamari pakaiannya seberat 80,32 gram. Rifan mengaku bahwa sebagaian ganja miliknya dititipkan ke Syarif.
Petugas melakukan pengembangan hingg berhasil menangkao syarif di rumahnya dengan BB berupa 2 notol beriai ganja, 1 kardus berisi 4 plastik ganja dan 3 plastik kecil ganja. Kepada petugas, Rifan mengaku hanya sebagai kurir.
Dia hanya dititipi oleh ADP untuk mengantarkan ganja ke pelanggan.
ADP yang melakukan transaksi sedangkan Rifan yang mengantar ke pelanggan. Jika mampu mengantar 1 kg ganja, Rifan akan mendapat komisi Rp 1 juta. Sesangkan tugas Syarif hanya menyimpan ganja di rumahnya.
Terhitung sejak Januari 2020, ADP sudah 3 kali mengirim ganja kepada Rifan. Yakni pada awal Januari 2020, Rifan mendapat kiriman 2 kg ganja. Pada bulan Maret 3 kg ganja dan pada Mei 4 kg ganja.
Rifan mengaku tidak mengetahui rumah ADP dikarenakan setiap pengiriman menggunakan sistem ranja. Seperti halnya pengiriman pada nulan Mei lalu, pengiriman memakai sistem ranjau di kawasan Jl Bendungan Sugura-Gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa kedua tersangka dibekuk atas kasus peredaran ganja di Kota Malang.
” Tersangka RW kami kenakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka MS kami kenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk ADB, telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini kami masih lakukan pengejaran. Kami akan terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba,” ujar Kombes Pol dr Leonardus. (gie/yan)