Politik

Dua Nama Bacaleg Trenggalek Mantan Napi, Bawaslu Awasi Semua Dokumen Persyaratan

Diterbitkan

-

Dua Nama Bacaleg Trenggalek Mantan Napi, Bawaslu Awasi Semua Dokumen Persyaratan
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rukhani. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek akan melakukan pengawasan terhadap dokumen persyaratan dari bakal calon legislatif (Bacaleg). Pengawasan ini dilakukan, untuk memastikan Bacaleg yang didaftarkan memenuhi persyaratan, yang salah satunya tidak pernah terpidana atau tengah tersangkut masalah hukum.

“Jadi, tugas kita di Bawaslu ini adalah untuk melakukan pengawasan terhadap Pemilu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Di dalam Undang-Undang itu, juga mengatur terkait persyaratan Bacaleg. Kita beserta jajaran pengawas Pemilu tentunya berpegang teguh pada Undang-Undang itu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rukhani, Selasa (30/05/2023) pagi.

Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 240 ayat (1) huruf (g) terkait persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, tidak pernah ditindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan masa 5tahun atau lebih kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

“Jadi, ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bacaleg. Dan dari Undang-Undang itu, KPU membreak-down (merinci, red) dalam bentuk Peraturan KPU (P-KPU). Detailnya di P-KPU nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota,” terangnya.

Advertisement

Baca juga:

Dijelaskan Rukhani, dalam Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Bacaleg tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman 5tahun atau lebih. Bagi mantan terpidana yang pernah melewati jangka waktu tersebut, bisa melakukan pencalonan asalkan secara terbuka mengakui kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah terpidana dan tidak melakukannya secara berulang-ulang.

“Nantinya, KPU juga akan menurunkan surat keputusan terkait pedoman teknis tata cara pengajuan calon anggota legislatif. Karena pengajuan ini melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dan untuk kelengkapan berkas administrasi bagi mereka yang ada sangkut pautnya dengan pidana, perlu melampirkan bukti dokumen pendukung terkait status hukum,” kata Rukhani.

Pihaknya mencontohkan, dokumen pendukung yang dimaksud diantaranya surat keterangan telah selesai menjalani masa tahanan dari Kepala Rutan/Lapas, salinan putusan pengadilan dan pernyataan yang dinaikkan ke media massa. Tahap selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut di upload ke Silon sebagai persyaratan pendaftaran bagi Bacaleg.

Disinggung terkait ada tidaknya Bacaleg mantan terpidana yang mendaftar di KPU Trenggalek,  Bawaslu menyebut ada dua nama yang akan dijadikan fokus pengawasan di tahap verifikasi administrasi (vermin). “Untuk sementara ini, ada dua nama Bacaleg mantan terpidana. Kemungkinannya akan ada tambahan lagi. Kita tunggu saja tahap verifikasi administrasi dari KPU, karena datanya ada disana,” tuturnya.

Advertisement

Dari dua nama tersebut, jika nantinya secara administrasi belum sesuai atau dimungkinkan ada persyaratan untuk diperbaiki. Maka yang bersangkutan bisa memperbaiki persyaratan itu.

Namun, jika persyaratan itu belum mengijinkan atau memenuhi syarat (belum berhak maju menjadi Bacaleg, red), maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. “Pada prinsipnya, kita menjaga hak seseorang untuk maju atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dan kita (Bawaslu) tidak bisa melarang atau membatasi seseorang untuk maju sebagai anggota legislatif, karena sudah ada undang-undang yang mengatur terkait hal itu,” papar Rukhani. (mil/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas