Hukum & Kriminal
Dua Pemakai SS Dibekuk Polsek Rungkut Surabaya

Memontum Surabaya – Dua pelaku pemakai sabu-sabu (SS) berhasil dibekuk Polsek Rungkut Surabaya, Kamis (12/08) tadi. Dua pelaku yang teridentifikasi bernama Agus Muryanto (37) asal Jalan Semolowaru, Sukolilo dan Angga (26) asal Jl Sukodami, Manyar Sabrangan, Muyorejo, ditangkap petugas di Jalan Prof Dr Mustopo atau depan RS Husada Utama, dengan barang bukti 0,34 gram SS.
Kanitreskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto, mengatakan bahwa pengungkapan keduanya berawal adanya informasi masyarakat, tentang adanya gerak gerik keduanya yang mencurigakan. Dari informasi itu, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mendapati keduanya berikut barang bukti.
Baca Juga:
- Jatuh dari Kapal, ABK LCT Kinta Perjaya Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal di Perairan Timur Suramadu
- Persiapan Venue Porprov Jatim X 2027 Surabaya Ditargetkan Tuntas 2026
- Masuki Hari Ke-14, Embarkasi Surabaya Berangkatkan 17.835 CJH dan Petugas
“Saat ditangkap, barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan di saku tersangka AM,” ujarnya, Kamis (12/08) tadi.
Iptu Djoko menambahkan, dari hasil penyidikan kedua pelaku, diketahui bahwa SS itu dibeli dari seorang tersangka lain di Jalan Kunti. “Mereka membeli satu poket sabu-sabu itu dengan cara patungan Rp 100 ribu. Kepemilikannya, pun diakui kedua tersangka,” tambahnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ade/sit)
















