Kabupaten Malang
Dua Pria dan Seorang Wanita di Dampit Nyaris Pesta Sabu
Memontum Malang —Gabungan anggota Reskrim Polsek Dampit dan anggota Reskoba Polres Malang, Selasa (31/10/2017) pukul 19.30, meringkus 3 tersangka pembawa Shabu-Shabu (SS) di Jalan Raya BMI Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten malang.
Tiga orang sempat diinterogasi di Polsek Dampit dan segera dibawa menuju Markas Komando Polres Malang guna diminta keterangan penyidik Satuan Reskoba Polres Malang.
Tiga orang diamankan yaitu Edi Hartono (41) seorang sopir warga Ledoksari, RT03/RW01, Hasan (52) warga Jalan Pahlawan RT01/RW04, Dampit dan seorang wanita bernama Sriwahyuni (37) warga Jalan Pahlawan RT05/RW04 Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan di dalam rumah itu, petugas menyita sekitar 2 gram jenis SS dan seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol parfum, sedotan, pipet serta korek api. Barang bukti kemudian diboyong ke Satuan Reskoba Polres Malang.
Kapolres Malang, AKBP YS Ujung melalui Kapolsek Dampit, AKP Amung Sri membenarkan pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan memiliki SS.
“Benar kami lakukan penggerebekan bersama Buser Reskoba tadi malam. Kami serahkan pengembangan penyelidikan ke Polres, ” urai Amung Sri kepada memontum.com, Rabu siang.
Sementara itu, rencana rilis Rabu (31/10/2017) terkait kasus tiga tersangka batal dilaksanakan bersama Satuan Reskoba Polres Malang. Rencana rilis tersebut guna mengetahui peran dan status masing-masing tersangka. (sos)