Hukum & Kriminal

Dua Spesialis Pencurian Motor Asal Sampang Babak Belur Dihajar Warga

Diterbitkan

-

BABAK BELUR - Dua komplotan pencurian motor, Ridwan (25) dan M Misnadi (34) warga Sampang, Madura babak belur usai mencuri di Bengkel Sagita Motor JL Kol Sugiono Dusun Ngeni, Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jumat (02/08/2019)

Memontum Sidoarjo – Sedikitnya 2 anggota komplotan pencurian motor babak belur dihajar warga. Kedua tersangka tepergok mencuri motor di Bengkel Sagita Motor JL Kol Sugiono Dusun Ngeni, Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kedua tersangka berusaha membawa kabur motor milik, Bagus Satriyo (25) Dusun Kiriman Dalam, Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Keduanya ditangkap dan dihajar warga karena berusaha membawa kabur motor korban itu.

Kedua tersangka adalah Ridwan (25) warga JL Jatipurwo Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya atau Desa Tambakan, Camplong, Sampang, Madura dan rekannya M Misnadi (34) warga Sawahpulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya atau Sampang Madura.

“Usai mendapatkan laporan, petugas langsung menggelar olah TKP, memintakan Visum Et Refertum karena tersangka diserahkan dalam keadaan terluka akibat dipukuli massa dan membuat berita acara penyerahan tersangka,” terang Kapolsek Waru, Kompol Saebani, Sabtu (3/8/2019).

Advertisement

Saebani menceritakan Jum’at (2/8/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, korban selesai dari mesin bubut menaruh sepeda motor miliknya Honda Vario W 4415 NN di TKP. Saat itu kunci kontak motor masih menempel di sepeda motor. Kemudian korban masuk ke dalam bengkel untuk beristirahat bersama saksi Dedi Tri.

“Setelah itu, korban mendengar suara sepeda motornya. Setelah dilihat ternyata ada seorang laki-laki tidak dikenal mengeluarkan sepeda motor miliknya. Dengan spontan korban mengejar dan berteriak maling,” imbuhnya.

Kemudian, kata mantan Kapolsek Krian ini, korban bersama saksi dibantu massa yang mendengar teriakan korban berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya anggota reskrim beserta patroli berhasil mengamankan tersangka dari amukan massa. Kemudian polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Waru.

“Tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Wan/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas