Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Dugaan Kasus TPPO PT NSP Malang Jalani Sidang Perdana

Diterbitkan

-

SIDANG: Pelaksanaan sidang perdana dugaan kasus TPPO di Pengadilan Negeri Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Dua terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP Malang, menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (30/04/2025) tadi. Dua orang tersebut, yakni Hermin (45), warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan seorang pria Dian alias Ade (37), merupakan Kepala Cabang PT NSP Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto, mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancamannya di atas 9 tahun. Untuk agenda selanjutnya eksepsi,” kata Heriyanto.

Baca juga :

Advertisement

Kuasa hukum terdakwa, Zaenal Arifin, menilai bahwa dakwaan jaksa terlalu berlebihan karena merasa perusahaan PT NSP Malang adalah legal. “Perusahaannya legal. Ini akan kita buktikan dalam eksepsi. Kalau SOP nya sudah benar apakah bisa disebut TPPO, nanti akan kita buktikan semua. PT NSP Malang ditunjuk langsung oleh pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan Nasional SBMI, Dina Nuriyati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persidangan hingga selesai. “Kasus ini menurut kami sudah memenuhi unsur TPPO karena korban telah diekploitasi di pekerjakan di rumahnya terdakwa. Saya rasa dakwaan-dakwaan dari JPU tadi sudah sesuai,” ujarnya.

Dina mengatakan, bahwa harusnya para CPMI mendapat pelatihan yang benar sesuau tugas dan tanggung jawab yang akan diterima nantinya. “Para korban ditarik bekerja di rumah Hermin dan memang dipekerjakan. Hal ini menyalahi aturan. Seharunya pelatihan di BLk atau LPK, dilatih sesuai tugas dan tanggung jawab yang akan diterima,” jelasnya.

Dijelaskan oleh Dina, terkait PT NSP Malang sanpai saat ini belum terdaftar sebagai anak cabang PT NSP Pusat. “Titik pointnya juga bahwa PT NSP Malang tidak terdaftar sebagai anak cabang PT NSP Pusat. Jadi kegiatan yang dilakukan adalah ilegal,” jelasnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas