Hukum & Kriminal
Dua Warga Klakah Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli
Memontum Lumajang – Ahmad Faisol alias Pai (48) dan Abdul Hanan (28), keduanya warga Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Lumajang. Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo SH, kepada memontum.com menginformasikan Minggu (17/1/2021) tadi, bahwa penangkapan keduanya karena kepemilikan barang yang diduga Shabu.
“Kedua tersangka kita tangkap saat menunggu pembeli di tepi Jalan Raya Gunung Tengu, Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Sabtu (16/01) malam. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 1,29 gram,” terang Ernowo.
Dijelaskan Kasat Reskoba, kepada petugas, kedua pelaku mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis jual beli sabu sejak pandemi Covid-19. Kasus bisnis barang haram ini, bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Ranuyoso.
“Berbekal informasi tersebut kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa meringkus keduanya,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, petugas selain mengamankan barang bukti sabu, juga berhasil menyita sebuah HP merek Oppo, yang berisi percakapan pemesanan sabu ke tersangka Pai dan satu buah HP merk Evercoss warna biru. Saat dikembangkan, nomor yang tertera sebagai pemesan tersebut, sudah tidak aktif. Sehingga, mempersulit petugas dalam melakukan pengembangan kepada pemakai.
“Untuk merespon laporan awal, sebelumnya kita sebar anggota di sejumlah titik yang disinyalir menjadi tempat transaksi. Hasilnya, anggota berhasil mengamankan keduanya. Selain sabu-sabu, juga berhasil mengamankan HP yang digunakan sebagai sarana transaksi,” terangnya. (ryk/sit)