Lumajang

Dua Warga Tempursari Nekat Angkut Kayu Hutan Lindung

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—-Perhutani Lumajang amankan Satu truk yang mengangkut kayu olahan dari kawasan hutan lindung milik Perhutani, truk tersebut mengangkut kurang lebih 5 M3 dalam bentuk balok.

Kepala Perhutani Lumajang H.Muhklisin menyampaikan penangkapan tersebut berawal saat pihaknya bersama Polsek Pasirian yang pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018, pukul 21.30 WIB melakukan operasi gabungan di Pos Kamhut RPH Bagu di Dusun Glendang Petung Desa gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

” Saat petugas melaksanakan operasi gabungan dan sedang berada di pos pemantauan di hutan jati Gondoroso , kemudian dari arah selatan (Dampar) melintas truk, selanjutnya di hentikan dan di lakukan pemeriksaan dan saat itu juga di temukan kayu yang sudah dalam bentuk olahan dari kawasan hutan lindung tanpa di lengkapi surat ijin yang sah” terangnya, Minggu (22/4/2018)

Dalam penangkapan itu dua orang di amankan yaitu
Santoso(44) warga Dusun Tegal Rejo Desa tegal Rejo Kecamatan tempursari dan Supir Truk bernama Subadi(54) warga Dusun Tempurejo Desa Sumoroto Kecamatan Tempursari.
“Dua orang beserta truk yang berisi kayu saat ini sudah kita amankan” pungkasnya.(adi/yan)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas