Hukum & Kriminal

Dua Warga Wagir Bahayakan Generasi Bangsa

Diterbitkan

-

Tersangka Dani Subekti dan Deni Wahyudi saat di Mapolres Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang – Dua pengedar Pil LL/ Koplo, M Dani Subekti (19) dan Deni Wahyudi (23) keduanya warga Dusun Gedangan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, hingga Senin (16/9/2019) siang, masih dalam pengembangan petugas Polsekta Sukun.

Keduanya adalah pengedal Pil LL yang cukup meresahkan masyarakat di kawasan Sukun, Kota Malang. Saat ditangkap, keduanya kedapatan BB (Barang Bukti) uang Rp 850 ribu yang diduga hasil dari penjualan Pil LL dan sebanyak 2.891 Pil LL.

Informasi Memontum, menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula atas keresahan masyarakat yang mengetahui bahwa Bekti dan Deni sering menjual Pil Koplo di sekitaran kawasan Jl Simpang Raya Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Atas informasi itu, petugas Polsekta Sukun datangi lokasi kejadian.

Ternyata benar, kedua nya menjual Pil Koplo kepada para remaja. Dari sinilah petugas bergerak cepat melalukan penangkapan. Keduanya tidak bisa mengelak dikarenakan petugas mendapati BB 2.891 pil LL dan uang Rp 850 yang diduga hasil dari penjualan pil LL. Selain itu petugas juga mengamankan ponsel yang berisikan bukti transaksi.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap karena telah menjual Pil LL.

” Mereka kami kenakan Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kami masih terus melakukan pengembangan membrantas para pengedar narkoba,” ujar Kompol Anang Tri Hananta. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas