Kota Malang

Insiden Oplosan, Pemkot Malang Segera Moratorium Penjual Minol, DPRD: Penjual Minol Tak Berlabel Harus Ditertibkan

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika saat turut membantu proses pemakaman jenazah

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan melakukan moratorium kepada para penjual minuman beralkohol (minol). Hal itu menyusul tewasnya 3 warga jalan simpang candi panggung setelah menenggak minuman keras (miras) yang diduga oplosan.

Hal itu dikatakan oleh Walikota Malang Sutiaji saat ditemui di sela kegiatannya pada Selasa (17/9/2019). Menurut Sutiaji, insiden tersebut akan menjadi catatan, yang juga menguatkan niatnya untuk melakukan moratorium pada penjual minol.

“Ini menjadi catatan bagi kami dan ini yang melatar belakangi kami membikin moratorium dan artinya akan ada batasan,” ujarnya.

Selain itu, Sutiaji juga mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pada perizinan bagi para penjual minol yang sudah ada di Kota Malang. Menurutnya hal itu perlu dilakukan juga sekaligus melakukan pendataan, apakah penjual minol di Kota Malang sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

Advertisement

“Kalau yang sudah ada, ya kita lihat dulu, apalagi ketika mau mengurus perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol. Melanggar atau tidak, sesuai aturan atau tidak. Kalau melanggar, ya kemungkinan tidak bisa diperpanjang,” imbuhnya.

Sebab, menurut Sutiaji, saat ini juga banyak tempat penjual minol yang melakukan penjualan tidak sesuai dengan aturan. Salah satunya menjual minol dengan kadar alkohol yang lebih dari aturan yang diizinkan.

“Saat ini ada 70 titik. Minol itu banyak tempat-tempat yang menjualnya sudah melampaui izin. Seperti izinnya menjual minuman (minol) 5% tapi menjualnya kadang ada yang lebih bahkan sampai 75% kadar alkoholnya. Seperti itu kan sudah tidak sesuai dengan izin yang disepakati,” tuturnya.

Untuk itu, Sutiaji mengatakan, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika menemui tempat penjual minol yang diketahui menjual minol oplosan.

Advertisement

“Kita sudah meminta warga agar terue melapor kan yang tau warga sendiri. Kita juga akan menggerakkan polisi RW juga untuk mencegah minol oplosan itu,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan dukungannya terhadap rencana Pemkot Malang untuk melakukan moratorium pada penjual minol. Namun begitu, menurut Made, hal itu juga harus dilakukan dengan kajian yang matang dari instansi terkait.

Baca : Pesta Miras Oplosan di Kota Malang, 3 Tewas, 9 Kritis

“Kalau kami dari DPRD sebenarnya oke-oke saja. Asalkan keputusan tersebut bukan keputusan yang diambil secara emosional. Artinya harus ada kajiannya, pertimbangannya terlebih dahulu,” ujar Made.

Advertisement

Menurutnya selain rencana moratorium, ia juga menyarankan agar melakukan Pemkot Malang melakukan penertiban kepada para penjual minol ilegal atau tak berizin. Pasalnya, ia menyebut, di Kota Malang masih banyak penjual minol yang belum berizin dan minol yang dijual juga belum jelas beraapa besar kadar alkohol di dalamnya.

“Kalau saran saya, selain moratorium, lebih baik juga melakukan penertiban pada penjual minol yang masih belum jelas izinnya. Atau bahkan tidak berizin. Itu menurut saya yang juga harus jadi perhatian. Pasalnya minol yang dijual, kebanyakan tidak berlabel dan tidak jelas berapa kadar alkohol di dalamnya,” imbuh Made.

Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, hal yang tak kalah penting dalam menyikapi insiden tersebut adalah berupaya untuk memberi pemahaman yang lebih kepada masyarakat agar tidak melakukan pencampuran atau mengoplos minuman dengan asal-asalan.

Baca Juga : Polres Malang Kota Buru Pelaku Oplosan Maut

Advertisement

“Kalau terus dibiarkan begitu, juga malah bahaya. Pasalnya, kita tidak memungkiri, masyarakat kita juga masih sangat banyak yang mengoplos minuman dengan asal-asalan. Itu menurut saya karena kurangnya pemahaman mereka akan bahaya mengoplos minuman secara asal-asalan,” imbuhnya.

Selain itu, Made juga menyarankan Pemkot Malang untuk lebih jeli memperhatikan peredaran minol tiruan ataupun minol yang menggunakan pita cukai palsu.

“Kalau kembali ke moraturium penjual minol yang resmi, mengapa harus ada kajiannya, karena saya rasa itu bisa berdampak pada PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kalau penjual resmi mungkin bisa diperketat perizinannya. Namun peredaran minol imitasi atau berpita cukai palsu juga perlu diawasi. Dan saya yakin, insiden yang menewaskan tiga orang warga Kota Malang itu karena minol tidak berlabel,” pungkasnya. (man/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas