Hukum & Kriminal

Duda Tiga Anak Perkosa dan Ancam Bunuh Calon TKW Asal Blitar

Diterbitkan

-

DITANGKAP: Tersangka saat dikeler petugas. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Seorang duda tiga anak, berinisial HK (33), warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Terduga dibekuk, karena telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang calon TKW (PMI, red) berinisial ER (22), warga kawasan Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Kamis (09/05/2024) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa antara korban dan tersangka sudah saling mengenal. Sebelum kejadian, korban yang hendak mendaftar sebagai TKW, mendapati ada dokumen berupa akte kelahiran yang tertinggal di rumah. Oleh karena itu, pada Rabu (08/05/2024), korban menghubungi tersangka dan bercerita bahwa akta kelahirannya tertinggal.

“Mendengar cerita korban, selanjutnya tersangka menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang ke Blitar. Setelah janjian, korban kemudian dijemput oleh tersangka di depan minimarket di Arjosari Kota Malang sekitar pukul 18.00. Korban kemudian dibonceng mengendarai motor Jupiter,” kata Kompol Danang saat rilis, Jumat (24/05/2024) tadi.

Namun bukannya langsung diantar ke Blitar, ujarnya, melainkan terlebih dahulu korban diajak ke rumah temannya di kawasan Blimbing, Kota Malang. “Seusai dari rumah temannya di Blimbing, tersangka mengajak korban untuk melihat Bantengan hingga Kamis (09/05/2024) pukul 01.00,” tambahnya.

Advertisement

Kemudian, tersangka mengajak korban untuk menginap di rumahnya. Ajakan itu sempat ditolak oleh korban, karena takut jika hanya berduaan di rumah. Namun, tersangka mengatakan bahwa di rumah juga ada orang tuanya, hingga korban akhirnya mau menuruti ajakan tersebut.

Setibanya di rumah, tersangka malah mengajak korban untuk tidur berdua dengannya. Terang saja, ajakan itu langsung ditolak oleh korban. Korban kemudian tidur di kamar depan dan segera mengunci kamarnya. Sedangkan tersangka, tidur di kamar belakang.

Baca juga :

Sekitar pukul 05.00, tersangka menggedor-gedor kamar korban dan menyuruhnya pindah ke kamar belakang. Korban pun pindah kamar belakang dan meneruskan tidurnya. Sementara itu, tersangka tidur di kamar depan.

“Sekitar pukul 07.30, tersangka mengantar makanan ke kamar korban. Namun setelah makan, pelaku yang merangkak di kasur mendekati tubuh korban. Karena takut, korban sempat mendorong bahu tersangka. Selanjutnya tersangka mendorong tubuh korban hingga terjatuh dari kasur. Korban sempat meminta tolong,.namun tidak ada yang mendengar. Tersangka yang ketakutan dengan teriakan korban, segera menyumpalkan lima jari tangan kirinya ke mulut korban,” jelasnya.

Advertisement

Korban pun kemudian menggigit lima jari tersangka yang di mulutnya. Sementara mengetahui ada perlawanan, tersangka selanjutnya memukuli bagian kepala kiri korban sebanyak empat kali dan mengancam akan membunuhnya. “Korban dipukul dan diancam akan dibunuh. Karena takut, korban akhirnya menyerah hingga tersangka memperkosanya,” imbuhnya.

Usai pemerkosaan itu, korban memilih untuk pergi dan melapor ke Polresta Malang Kota.  Petugas bergerak cepat hingga berhasil menangkap tersangka di kawasan Alun-Alun Kota Malang. “Tersangka kami kenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengenal korban melalui media sosial sekitar lima bulan lalu. “Saya suka sama korban. Sebelumnya, dia juga suka sama saya dan sempat pacaran. Saya melakukan aksi itu, supaya korban hamil dan tidak menjadi TKW ke luar negeri,” alibi tersangka saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas