Hukum & Kriminal
Dugaan Korupsi Rp 1,4 Miliar Dinas Pertanian Lumajang Masuki Babak Baru

Memontum Lumajang – Dugaan kasus korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana Tahun 2020, yang bersumber dari dana APBN senilai kurang lebih Rp 1,485 miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, memasuki babak baru. Jika sebelumnya dugaan perkara ini masih dalam penyelidikan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Lumajang, maka sekarang masuk tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo SH, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan dugaan kasus tersebut, menyampaikan jika kasusnya kini dari lidik sudah naik ke penyelidikan. Pada tahapan ini, pihaknya sudah mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi.
“Prosesnya naik dari Lidik (penyelidikan) ke Sidik (penyidikan), mas. Sekarang proses pemanggilan saksi-saksi lagi, untuk menentukan tersangka,” terangnya kepada memontum.com, Selasa (24/05/2022) tadi.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Perlu diketahui, awal tahun 2021 lalu, Kejari Lumajang telah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana. Akibat dugaan ini, petani yang tergabung dalam kelompok tani, tidak menerima bibit pisang tersebut.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Nusantara Lumajang, Decky Agung Setyobudi SE, saat dikonfirmasi menilai bahwa penanganan kasus dugaan korupsi bibit pisang di Dinas Pertanian Lumajang, terkesan lambat. Itu karena, kasus tersebut sudah cukup lama, namun sampai saat ini masyarakat belum mengetahui siapa-siapa yang menjadi tersangka.
“Setahu saya, kasus dugaan korupsi bibit pisang ini sudah sangat lama. Saya tidak tahu, apa yang menjadi kesulitan dari penegak hukum. Sehingga, sampai sekarang kok belum selesai,” tegasnya. (adi/sit)
















