Blitar
Sasar Pelajar, Dua Pengedar Pil Double L Ditangkap Polres Malang
Memontum Malang – Dua pria yang diduga pengedar pil double L, yakni Fahrul (26) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang dan Ricky Dedi (27) warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan petugas Polres Malang. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 842 butir pil double L.
Kapolsek Kromengan, AKP Hari Eko Utomo, mengungkapkan jika penangkapan dua tersangka dilakukan di dua lokasi yang berbeda. “Dari tersangka Fahrul, kami mengamankan barang bukti 6 butir double L. Sedangkan dari tersangka Ricky diamankan 836 butir double L,” kata AKP Hari Eko Utomo, saat dihubungi, Selasa (24/05/2022) tadi.
Baca juga :
- Tinjau Layanan Masyarakat di MPP Kota Malang, Pj Wali Kota Tak Temukan Adanya Kendala
- WTI Mbois Ilakes Pemkot Malang Mampu Tekan Angka Inflasi hingga 10 Persen
- Bupati Ipuk Silaturahmi dan Ajak Muhammadiyah Terus Berperan Aktif dalam Pembangunan Banyuwangi
- Terima Keluhan Pedagang Pasar Madyopuro Soal Saluran Drainase, Pj Wali Kota Sarankan Perbaikan
- Serambi MyPertamina dan Modular Dispenser BBM Jadi Primadona Selama Libur Lebaran di Jatim
Berdasarkan hasil pengembangan, kedua tersangka itu menyasar pelajar untuk mengedarkan pil double L nya. “Awalnya penangkapan dua tersangka ini bermula atas temuan kami, terhadap seorang pelajar. Dari situ, saat dikonfirmasi, diketahui bahwa asalnya dari seorang tersangka bernama Fahrul,” imbuhnya.
Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap Fahrul dan setelah dikembangkan berhasil mengamankan Ricky, dengan total BB berupa 842 pil double L. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (cw1/gie)