Hukum & Kriminal
Dugaan Korupsi TKD, Kades Bulusari Diperiksa BPKP Jatim
Memontum Pasuruan – Kejaksaaan Negeri Kabupaten Pasuruan khususnya pada seksi pidana khusus, dibawah kendali Denny Saputra tampaknya tidak main-main dalam menuntaskan kasus korupsi.
Sebelumnya pihak seksi pidana khusus telah menetapkan seorang tersangka atas dugaan korupsi tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan yakni Lilik Wijayanti Budi Utami selaku Kepala Bidang Olahraga.
Bertempat diruang penyidikan pidana khusus Kejari Kab. Pasuruan, Jumat (23/8/2019). Pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi) Jawa Timur, melaksanakan pemeriksaan pada Kepala Desa Bulusari Yudono dan Bambang Nuriyanto selaku Ketua BPD desa setempat.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangil Denny Saputra saat dikonfirmasi, Jumat siang di ruang kerjanya. Pihaknya membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pihak BPKP Jatim setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait, sejak tiga hari lalu (Rabu, 21/8) hingga hari ini (Jumat, 23/8). Pemeriksaan ini dilakukan untuk segera mendapatkan nilai kerugian negara atas dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD),” ungkap Denny.
Ditambahkan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait. Pihak BPKP terlebih dahulu melakukan expose dan telaah dengan tim penyidik Kejari Kab. Pasuruan, BPN Kab. Pasuruan serta ahli geodesi.
“Nantinya setelah hasil perhitungan kerugian negara diberikan kepada kami, maka saat itu juga kami akan menetapkan tersangka atas kasus tersebut,” pungkasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, warga Desa Bulusari pada pertengahan tahun 2016 melaporkan adanya dugaan korupsi Tanah Kas Desa(TKD). Dimana TKD tersebut dimanfaatan oleh sekelompok orang dengan cara diexploitasi untuk dijadikan tambang galian C,tanpa melalui prosedur semestinya dan hasil exploitasi dinikmati oleh segelintir orang saja alias tidak masuk dalam kas desa atau pendapatan asli desa. (hen/yan)