Kabupaten Malang

Dugaan Money Politik Turen, Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Diterbitkan

-

Dugaan Money Politik Turen, Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Malang Memontum – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, terus mendalami kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh dua oknum Calon Legislatif (Caleg) wilayah Dapil Malang 2 yang saat ini masuk tahap pemeriksaan sejumlah saksi.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva mengatakan,terkait dengan kasus tersebut, pihaknya masih terus mendalami dengan memanggil 2 orang saksi lagi.

“Kami memanggil dua orang saksi tambahan yaitu JW dan K. Dalam kasus ini JW berperan sebagai orang yang membagikan uang, sedangkan K adalah orang yang hendak diberikan uang,” ungkap George Rabu (24/4/2019) siang.

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya sudah memanggil total empat saksi. Pemanggilan pertama dilakukan pada Senin (22/4/) dengan memanggil tiga saksi, satu diantaranya adalah JW. Sedangkan pada Selasa (23/4) kemarin juga memanggil dua saksi termasuk JW yang sempat mangkir dari pemanggilan pertama.

Advertisement

“Kemaren (Selasa) kami memanggil saksi tambahan, tapi hanya K saja yang memenuhi panggilan. Sedangkan JW tidak mendatangi proses pemanggilan yang kami layangkan,” jelasnya.

Dengan mangkirnya JW yang kedua kalinya ini, lanjut George, pihaknya bakal terus melanjutkan proses penyelidikan. Salah satunya mendalami hasil dari keterangan saksi, serta beberapa barang bukti yang didapat petugas.

Diantaranya rekaman video saat JW menyerahkan amplop berisi uang, serta sejumlah uang senilai Rp 40 ribu dan Rp 70 ribu yang hendak diberikan kepada calon pemilih.

Baca : Bawaslu Panggil 3 Saksi Dugaan Pelanggar Pemilu

Advertisement

“Rencananya hari ini kami beserta pengawas bakal melakukan kajian, hasilnya bakal langsung kami serahkan ke Gakumdu yang kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Caleg yang dimaksud merupakan Caleg DPRD Kabupaten Malang Tono ST. Pihaknya diketahui terdaftar sebagai Caleg Dapil (Daerah Pilihan) II yang meliputi wilayah Ampelgading, Tirtoyudo, Dampit, dan Turen.

Selain Caleg DPRD Kabupaten Malang, Bawaslu juga memeriksa Caleg DPR RI Nur Seto Budi Santoso yang terdaftar sebagai Dapil V yang meliputi wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, keduanya terdaftar dalam caleg dari partai Demokrat. (Sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas