Kota Malang
Dugaan Penjualan Aset Pemkot Jl BS Riadi, Edo Berencana Cabut Gugatan
Memontum Kota Malang – Sidang gugatan perdata Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang menggugat Pemkot Malang terkait tanah di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, nampaknya bakal berakhir.
Hal itu dikarenakan sejak Sabtu (11/8/2018) sore, Edo, panggilan akrab Leonardo, meminta kuasa hukumnya mencabut gugatannya tersebut. Rencananya gugatan itu akan dicabut pada Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 10.00 di PN Malang. Perlu diketahui bahwa gugatan ini masih dalam agenda mediasi kedua belah pihak.
A Wahab Adhinegoro SH MH, kuasa hukum Edo saat bertemu Memontom, pada Senin (13/8/2018) siang, bahwa ada pihak yang diduga menakut-nakuti Edo hingga meminta untuk tidak mengajukan praperadilan dan pencanutan guhatan perdatanya.
” Begitu Edo ditahan, saya berencana mengajukan prapradilan. Karena saat itu pemanggilan Edo dari Kejaksaan nunyinya hanya untuk keperluan penyelidikan. Namun ternyata Edo ditahan. Dalam KUHP bahwa dalam penyelidikan tidak boleh ada upaya paksa penahanan, kecuali kalau sudah penyidikan. Saya ada bukti bahwa panggilan Edo saat itu hanya untuk keperluan penyelidikan. Dua hari setelah Edo ditahan, kami berencana mengajukan praperadilan namun akhirnya tidak jadi karena Edo takut. Pada Sabtu kematin tiba-tiba dia juga meminta untuk mencabut guhatan perdatanya,” ujar Wahab.
Tentunya Wahab menduga ada “hantu” yang telah menakut-nakuti Edo hingga tidak mau mrlanjutkan gugatan perdatanya.
“Pendapat saya tidak ada orang takut kalau tidak ada yang menakut-nakuti. Padahal penahanannya itu cacat menurut hukum, namun dia tidak mau mengajukan praperadilan. Jadi.tidak.mengajukan pra dan mencabut gugatan perdatanya sepertinya bukanlah untuk kepentingan edo, tapi kepentingan orang yang menyuruh. Logikannya seperti itu. Padahal kami saat ini ingin teyap melanjutkan gugatan itu untuk kepentingan Edo. Karena saya tidak begitu yakin PemKot punya bukti aset tersebut. Padahal dengan gugatan ini kami ingin menguji yang sebenarnya. Kalau nantinya putusan perdata Pemkot tidak bisa membuktikannya, Edo kan bisa bebas. Jadi siapa orang yang telah menakut-nakuti Edo hingga mencabut gugatannya. Siapa yang telah menakut-nakuti Edo, hantukah dia hingga memnuat Edo takut,” ujar Wahab.