Kota Malang

Dugaan Penjualan Aset Pemkot Jl BS Riadi, Edo Berencana Cabut Gugatan

Diterbitkan

-

Wahab Adhinegoro SH MH, kuasa hukum Edo. (gie)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 17.00, akhirnya menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dugaan kasus penjualan aset Pemkot berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sekitar pukul 22.00, Edo panggilan akrap Leonardo sudah menjadi penghuni Rutan Kejati Jl A Yani Surabaya.

Saat ditanya terkait peran Edo dalam kasus ini, Rahmat Wahyu SH MH, Kasi Pidsus, mengatakan belum bisa menyampailan karena pihaknya masuh terus melakukan penyidikan.

“Kami sudah memiliki 2 alat bukti yang kuat. Kami jelaskan materi perkaranya. Yakni pemegang sewa bangunan dan tanah milik Pemkot dialihkan ke pihak lain tanpa memberitahu dan tanpa seijin Pemkot. Oknum ini bersama pihak oknum kelurahan memalsukan kelengkapan konversi. Seperti pemalsuan riwayat tanah seolah-olah bukan milik Pemkot. Konversi yangbdiduga palsu ini kemudian dibuat mengurus dinBPN hingga terbitlah SHM no 1603 pada Februari 2016. Pada Tahun 2017 SHM 1603 tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa SHM. Kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar,” ujar Wahyu.

Edo dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001. ” Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 200 juta. Saat ini kami masih menetapkan 1 teraangka karena kami sudah memiliki alat bukti untuk tersangka ini,” ujar Wahyu. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas