Kabupaten Malang
Dugaan Penyimpangan RAB SD Negeri 3 Sumberdem, Gubernur Lira Koordinasi dengan Kejaksaan Kepanjen
Memontum Malang – Dugaan penyimpangan rehabilitasi sarana prasarana SD Negeri 3 Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, berlanjut. Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang, untuk koordinasi terkait dengan temuan di lapangan, Kamis (26/10/2023) tadi.
Dalam koordinasi itu, Didik-sapaan akrabnya ditemui langsung Kasi Intel Kejari, Deddy Agus Octavianto. Termasuk, seorang Penyidik Intel, Rudi dan staf Intel di Kejari Kepanjen, Fauzi. Dalam ruangan itu, sambil ngobrol santai, salah satunya membahas mengenai dugaan penyimpangan tersebut.
“Jadi yang kita lakukan hari ini adalah sebatas koordinasi terkait dengan temuan di SD Negeri 3 Sumberdem. Mereka responsif dan sekalian kita bertanya mengenai apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kejari atau penyidik,” kata Didik.
Ini sengaja dilakukan, tambahnya, karena apa yang terjadi bukan hanya terkait dengan sekolah atau dunia pendidikan. Namun, juga menyangkut Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, yang merupakan leading sector proyek tersebut.
“Dinas Cipta Karya ini sebagai pelaksana kerja proyek tersebut, karena itu kita fokus kesini. Jadi, apa langka-langkah kedepan terkait dengan temuan ini. Apalagi, dinas ini mengajukan sendiri anggaran ke Kementrian PUPR yang diduga tanpa koordinasi dengan dinas pendidikan,” terang Didik.
Baca juga :
Sementara itu, merespon keterangan DPKPCK mengenai pengajuan awal SD (Sumberdem, red) hingga realisasi rehabilitasi, menurutnya sangat berlebihan. Karenanya, dari awal pihaknya mengharap ada keterangan resmi mengenai rencana anggaran biaya (RAB) rehabilitasi.
“Perlu saya jelaskan, bahwa penggunaan rangka atap, itu antara kayu dan galvalun tidak boleh dikombinasi sebagaimana temuan di lapangan. Namanya rehab, itu harusnya diganti atau dirubah. Kalau kayu, maka kayu semua. Kalau galvalum, maka galvalum harus pakai galvalum semuanya. Bukan rangka kayu lama dikombinasikan reng galvalum, ini sangat riskan dalam hal keamanan,” terangnya.
Mengenai anggaran 149 juta, kata Didik, dirasa cukup untuk tiga ruang jika tingkat kerusakannya tergolong ringan. Sebab untuk rehab ringan biasanya penggantian rangka atap genting dan plafond.
“Ketika masuk rehab ringan, maka genting harus diganti. Rangka atap bisa menggunakan galvalum dan plafon atau langit-langit diganti dan dicat. Begitu juga ketika rehab sedang, ada penambahan volume pekerjaan misal pengecoran kolom atau keramik,” urainya.
Lantas, bagaimana dengan SD Negeri 3 Sumberdem dengan anggaran total Rp 149 juta apa sesuai RAB, Didik menjelaskan, tentunya sangat berbeda. Pihaknya meragukan proyek rehab ini sesuai perencanaan, bahkan patut diduga kondisi bangunan tersebut tidak sesuai RAB. “Fakta di lapangan ada rangka atap kayu lama dikombinasi dengan reng galvalum dan hanya beberapa lonjor kanal-C untuk pengganti usuk, ini ngawur. Sedangkan pemakaian genting baru hanya sekitar 316 biji atau tidak keseluruhan diganti. Karena itu kami minta RAB dibuka agar jelas semua dan publik tau,” paparnya. (sit)