Kabupaten Malang
Selain SD Negeri 3 Sumberdem Ternyata Ada Tiga Sekolah Penerima Rehabilitasi Bernasib Sama
Memontum Malang – Dugaan penyimpangan rehabilitasi sarana prasarana SD Negeri 3 Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, terus menjadi perhatian. Terbaru dari penelusuran Memontum.com di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, diketahui bahwa ada tiga SD yang bernasib sama, yaitu mendapat rehabilitasi sarana prasarana dari satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
Jika SD Negeri 3 Sumberdem tanggal pembuatan (pengajuan, red) pada 8 Juli 2023 dan tahun anggaran APBD 2023, makanya di tanggal dan tahun anggaran yang sama, juga didapati tiga SD penerima rehabilitasi. Tiga sekolah itu, yakni SDN 04 Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, SDN 01 Permanu, Kecamatan Pakisaji dan SD Negeri 2 Ngadas, Kecamatan Poncokusumo. Dari empat SD itu, memiliki besar anggaran sama yaitu Pagu Rp 150 juta. Hanya SD Negeri 2 Ngadas, yang mendapat Pagu Rp 200 juta. Kesemuanya, dilakukan dengan sistem pengadaan langsung (PL).
Sementara untuk pemenang atau pelaksana PL dari SD Negeri 3 Sumberdem, teridentifikasi Klaray Utama Karya. Adapun pengawas yaitu CV Aditra Perkasa. Sedangkan untuk SDN 04 Panggungrejo, pelaksana rehab dikerjakan oleh Sina Harkati dan pengawasan oleh Mega Galaksi Konsulindo. Untuk SDN 01 Permanu, dikerjakan oleh Putra Atradus dan pengawasan oleh CV Aditra Perkasa. Kemudian untuk SD Negeri 2 Ngadas, rehabilitasi dikerjakan oleh CV Lintas Jaya dan pengawasan oleh Orion Java.
Baca juga :
Merespon penelusuran Memontum.com, Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, mengatakan akan melakukan pengecekan lokasi. Dengan pertimbangan, satu dari empat proses rehabilitasi diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
“Kita terus mengumpulkan data. Dari situ, nanti akan dilakukan tindak lanjut di lapangan. Karena, ada dugaan hal sama juga terjadi di sekolah penerima rehabilitasi. Jadi, kita akan turun lapangan,” kata Didik-sapaan akrabnya, Minggu (29/10/2023) tadi.
Bahkan, tambahnya, dari beberapa temuan baru nantinya juga akan diberikan ke aparat penegak hukum (APH). “Sifatnya hanya sebagai masukan. Karena kita berharap, temuan ini ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait temuan dugaan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang menjelaskan bahwa rehabilitasi itu adalah program DPKPCK. Sementara untuk di Disdijk, hanya ada anggaran swakelola. Merespon temuan, pihaknya akan koordinasi dengan Korwil dan kepala sekolah penerima rehabilitasi. (sit)