Lumajang
Dugaan Pungli ASN Pasar Yosowilangun Lumajang, Inspektorat Buat Laporan Bupati, Dinas Sampaikan Temuan Indikasi Pelanggaran
Memontum Lumajang – Masih ingat dengan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang menyeret salah satu ASN Pasar Yosowilangun, Kabupaten Lumajang? Dugaan yang beberapa waktu lalu sudah dikonfrontasi secara internal dan akan menggelinding ke Inspektorat Lumajang, hingga kini belum sepenuhnya terang benderang.
Bahkan, inspektorat sendiri saat dikonfirmasi, mengaku jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan. Selanjutnya, pihaknya juga akan membuat laporan (kepada bupati, red), tanpa merinci bagaimana hasil dari pemeriksaan.
“Pemanggilan sudah selesai mas, sekarang proses penyusunan laporan. Belum bisa publikasi mas,” terang Inspektorat Kabupaten Lumajang melalui Irban V atau irbansus/investigasi, A’an, singkat kepada Memontum.com, Kamis (02/03/2023) tadi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ASN diduga melakukan Pungli dengan memanfaatkan lahan parkir. Sementara, keberadaan lahan parkir sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Mensikapi temuan itu, dinas terkait (Dinas koperasi, red) dari pasar, pun melakukan pemanggilan untuk konfrontir. Dari hasil itu, inspektorat pun akan memanggil dinas, untuk mengklarifikasi dugaan itu.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, menyampaikan jika pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan secara internal. “Di tingkat kita, itu sudah selesai melakukan pemeriksaan. Berita acara sudah kita siapkan karena ada indikasi pelanggaran sedang dugaan pungli. Maka, kami melimpahkan wewenang itu ke inspektorat. Melalui laporan kami ke Pak Bupati, maka kita limpahkan ke inspektorat untuk ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan,” kata Ridha.
Dijelaskannya, bahwa dalam kasus tersebut, ada indikasi dugaan pungli. Karena itu, pihaknya tidak punya kapasitas untuk berbicara lebih lanjut. “Diranah yang diduga sebagai pungli itukan ada pihak-pihak yang berkompeten untuk itu. Kalau pelanggaran ringan bisa diselesaikan secara internal, cuma karena indikasinya ada pelanggaran lebih dari ringan maka kami limpahkan ke inspektorat,” tegasnya.
Sebagai kepala dinas yang baru menjabat, Ridha berharap kepada koordinator pasar se-Kabupaten Lumajang, agar bekerja sesuai prosedur. “Bekerja sesuai tugas yang diemban saja. Ke depan, langkah yang akan saya lakukan yaitu mempersempit gerak koordinator pasar melakukan kesalahan dan upaya itu sedang kami susun. Kepada masyarakat, kami berharap jika ada hal-hal yang tidak tepat agar menyampaikan secara terbuka kepada kami dalam rangka kita membuat perbaikan-perbaikan,” paparnya. (adi/sit)