Hukum & Kriminal
Dukun Pijat Pakis Obati Keputihan Malah Cabul
Ancam Bunuh dan Jadikan Gila
Memontum Malang – Jajaran Polres Malang mengamankan seorang warga Kecamatan Pakis berinisial S (59) atas dugaan pencabulan terhadap seorang wanita. Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang pijat bayi ini, memperdaya korban dengan menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit jerawat dan keputihan korban.
Kejadian bermula saat korban datang ke rumah pelaku dengan maksud untuk meminta pertolongan agar dapat lolos dalam seleksi Paskibraka. Namun setelah mendapatkan doa dari si pelaku, sang korban tetap tidak lolos seleksi menjadi anggota Paskibraka.
“Setelah minta tolong, korban ternyata tetap tidak lolos,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang, Jumat (26/6/2020) siang.
Kemudian pada awal bulan April 2020, pelaku mendatangi korban di rumahnya untuk menawarkan doa Jawa yang menurut pelaku bisa melindungi korban dan membuat korban memiliki banyak teman.
Korban pun terpancing dan akhirnya memutuskan untuk datang ke rumah tersangka dengan maksud mempelajari doa Jawa yang dijanjikan pelaku.
“Setelah itu, korban datang ke rumah tersangka untuk belajar doa tersebut. Di rumahnya, pelaku juga mengaku kepada si korban bisa menyembuhkan penyakit jerawat dan keputihan yang diderita si korban,” imbuh AKP Tiksnarto.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku meminta korban untuk menanggalkan bajunya, dengan dalih agar dapat melihat penyakit korban. Saat itu pelaku membasuh tubuh korban dengan air kembang.
“Tidak hanya itu, pelaku juga berbuat cabul dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban, dengan berdalih untuk dapat melihat keputihan korban,” ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, beralasan takut jari pelaku dapat melukai korban. Pelaku pun meminta untuk menggantikan jarinya dengan kemaluannya. Setelah kejadian tersebut, kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan cara pengobatannya kepada siapapun termasuk kepada keluarganya.
“Pelaku mengancam akan membunuh dan membuat keluarga korban menjadi gila, jika dia (korban) menceritakan hal tersebut kepada keluarganya,” terangnya.
Sementara itu, awalnya korban takut untuk menceritakan hal. Namun tetangga korban yang curiga akan perubahan psikis yang dialami korban, berinisiatif untuk mendekati korban untuk mencari tahu kejadian yang sesungguhnya dialami korban.
“Dari situlah, warga yang juga sempat emosi terhadap pelaku akhirnya mengamankan pelaku bersama unit Reskrim Polsek Pakis. Setelah itu pada Sabtu (20/6/2020), pelaku dibawa Reskrim Polsek Pakis untuk dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (gim/oso)