Blitar

Duo Arek Selopuro Edarkan Ribuan Pil Dobel L

Diterbitkan

-

Duo Arek Selopuro Edarkan Ribuan Pil Dobel L

Memontum Blitar – Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan dua pengedar ribuan tablet Okerbaya jenis Dobel L. Akibat perbuatannya kedua pengedar yaitu Agus Cahyono (32) warga Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, dan Krisna Andrian (26) warga Desa Jeruk Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar harus mendekam di penjara.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, apakah ada hubungan antara kedua pengedar yang telah diamankan. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil koplo.

Dari pelaku Agus Cahyono, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 3900 butir pil Dobel L yang sudah dikemas dalam plastik bening siap edar. Sementara dari Krisna Andrian sebanyak 73 butir.

“Selain barang bukti berupa ribuan pil kami juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya sejumlah uang tunai dan handphone,” kata Slamet Waloya, Rabu (24/01/2018). Lebih lanjut Slamet Waloya menyampaikan, kedua pelaku diamankan dari dua tempat yang berbeda pada hari yang sama, Selasa (23/1/2018) sore.

Advertisement

“Agus Cahyono berhasil diamankan dirumahnya. Sedangkan Krisna Andrian diamankan di Desa Popoh Kecamatan Selopuro saat akan melakukan transaksi dengan pelanggan”, jelasnya.

Modus pelaku dalam mengedarkan pil Dobel L tersebut hampir sama dengan pelaku lainnya yang telah diamankan, yaitu melalui SMS dan media sosial, serta melalui informasi dari mulut ke mulut.

Akibat perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (an/jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas