Blitar

Tukar Guling Aset Jatilengger, dari Awal Pemkab Tidak Konsisten

Diterbitkan

-

Tukar Guling Aset Jatilengger, dari Awal Pemkab Tidak Konsisten

Memontum Blitar — Pansus Jatilengger terus tancap gas menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Jatilengger Kecamatan Ponggok. Setelah minggu lalu memanggil 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan mengunjungi Biro Hukum Provinsi Jatim juga Kejati di Surabaya. Kini Pansus Jatilengger mengadakan rapat kerja bersama OPD terkait, dengan mengundang narasumber dari Universitas Brawijaya, Rabu (24/1/2018).

Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Muhammad Dahlan mengaku, pihaknya diundang untuk memberikan pandangan-pandangan soal penyelesaian aset Pemkab Blitar di Jatilengger. Dahlan menyampaikan, sementara ini dia belum melihat dokumen secara lengkap. Namun sepanjang yang diketahuinya, ada sedikit ketidak konsistenan Pemerintah Daerah sejak awal. Diantaranya pihak Pemerintah Daerah yang awal idenya penyertaan modal, namun berujung pada keputusan Bupati terkait pelepasan aset daerah.

“Di dalam pasal 57 dan 58 Permendagri nomor 17 tahun 2007 soal aset daerah dikatakan, bahwa pemindah tanganan aset harus berdasarkan persetujuan DPRD. Berarti harus melalui sidang Paripurna. Nah ini prosedur tersebut tidak dilakukan”, kata Muhammad Dahlan. Lebih lanjut Muhammad Dahlan menyampaikan, untuk memberikan saran sebagai bahan untuk mempertimbangkan pemberian rekomendasi, pihaknya merasa perlu mengkaji dokumen-dokumen hukum. Karena sementara ini pihaknya mengaku belum memahami permasalahan secara utuh.

“Hari ini hanya menjadi teman diskusi. Tapi saya akan mengkaji lagi dokumen hukum. Jadi saya perlu meminta dokumen tentang aset Jatilengger ini secera menyeluruh”, ujar Muhammad Dahlan.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Penyelesaian Aset Jatilengger, Haryo Kusbroto menyesalkan atas ketidak hadirannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam rapat kerja tersebut. Padahal sebelumnya Bupati Blitar Rijanto menyampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu, bahwa OPD terkait harus mendukung Pansus. Mengingat pansus penyelesaian Jatilengger ini hanya diberi waktu 11 hari untuk memberikan rekomendasi.

“Jujur kami sangat menyayangkannya, Kabag Hukum dan Asisten I tidak hadir. Padahal kami sudah bekerja keras mulai ke Surabaya untuk melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum, Aset Provinsi, hingga ke Kejati Jatim untuk menyelesaikan masalah ini, agar dikemudian hari semua pihak tidak tersangkut hukum”, tandas Haryo.

Dalam raker ini belum ada kesimpulan karena, pansus Jatilengger masih mendengarkan masukan-masukan dari narasumber. Sementara untuk saran dari narasumber tidak menjadi rekomendasi mutlak yang akan disimpulkan pansus.

“Semua masukan ditampung sebagai referensi. Tapi prinsipnya pansus akan memberikan rekomendasi menyetujui atau tidak dengan tukar guling ini. Kalau menyetujui staratnya bagaimana, dan jika tidak menyetujui syaratnya bagaimana. Ini yang masih kita gali”, pungkas Haryo Kusbroto. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas