Jombang
Duo Budak Narkoba Edarkan Pil Koplo di Kaliwungu
Memontum Jombang—Dua pelaku pengedar pil dobel L, diciduk jajaran Kepolisian Polsek Jombang Kota. Kedua pelaku tersebut yakni Didik Santoso (33) warga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso serta Sujatmiko (21) warga asal Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan Jombang, Jawa Timur.
Kedua tersangka diamankan Polisi saat mengedarkan pil dobel L, di Jl Halmahera, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Selain mengamankan kedua tersangka Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
”Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 28 butir pil dobel L, serta dua unit Handphone (Hp), yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi,” kata Iptu Subadar selaku Kasubag Humas Polres Jombang, Kamis 26 Oktober 2017.
Lanjut Subadar, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima petugas akan ada transaksi pil dobel L. Polisi yang mendapat informasi akan ada transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Polisi melakukan penggeledahan. Keduanya tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti pil dobel L,” tegasnya.
Selanjutnya kedua pelaku pengedar pil dobel L, tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Kota. Guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus terkait.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Subadar.(ela/yan)