Banyuwangi

Duo Perempuan Edarkan Narkoba di Banyuwangi, Polisi Sita Ekstasi dan 15 Gram Sabu

Diterbitkan

-

Duo Perempuan Edarkan Narkoba di Banyuwangi, Polisi Sita Ekstasi dan 15 Gram Sabu

Memontum Banyuwangi — Dalam satu hari, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi berhasil menggelandang dua perempuan yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang (Narkotika) golongan 1 bukan tanaman jenis Matemfetamina (Shabu) dan ekstasi, Selasa (20/3/2018) petang. Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Aditiyawarman melalui Kasatnarkoba, AKP Indra Najib mengungkapkan, sekitar pukul 17.00 Wib, tim Opsnal Sat Resnarkoba, menciduk, Septi Nur Indah Sari (27) warga Dusun Rowo, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

“Dari penangkapan Septi Nur Indah Sari ini, berhasil diamankan dua paket sabu berat kotor 0,52 gram, 3 butir ekstasi warna merah muda, berat bersih 0,93 gram, 1 butir ekstasi warna coklat, berat bersih 0,28 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip, 1 buah dompet warna biru dongker, 1 buah Hp Samsung J5 Prime warna putih gold No. IMEI : 353421085949387, No Sim Card : 085335877166, dan 1 (satu) buah Hp Oppo warna putih gold No. IMEI : 865525037212818, No Sim Card : 081231768756,” ungkap AKP. Indra Najib, Rabu (21/3) kemarin.

Dikatakannya, Usai menggelandang Septi Nur Indah Sari, dan mengembangkan kasus ini, langsung bergerak menuju rumah Martini (36) warga Dusun Rowo, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

“Dari penangkapan Martini ini, aparat berhasil mengamankan, 7 paket narkotika jenis sabu berat kotor 15,02 gram berat bersih 13,10 gram, 4 butir ekstasi warna coklat berat bersih 1,13 gram, 1 buah dompet warna biru, 1buah sekrop sedotan warna hijau, 2 bendel plastik klip, 1 buah tas kresek warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah Hp Samsung warna merah hati No. IMEI : 359890045225647, No Sim Card : 085203898456,”paparnya.

Advertisement

Lebih lanjut AKP. Indra Najib mengatakan dua tersangka, Septi Nur Indah Sari dan Martini, langsung diamankan dan ditahan di Mapolres Banyuwangi. Akibat perbuatannya, kedua terduga pengedar twrsebut di duga melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Untuk kepentingan penyidikan, dua terduga pengedar tersebut ditahan, di rumah tahanan Polres Banyuwangi,”tandasnya. (ras/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas