Jember
Duo Rampok Sadis Bacok Korban, Satroni 11 TKP di Jember

Memontum Jember—— Dua orang pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, Slamet (40) warga Kertonegoro Jenggawah dan Dodik H (31) warga Poreng Slawu Patrang berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, Selasa (9/10/2018). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Slamet ditangkap diperumahan alam hijau kelurahan Sempusari kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember sedangkan, Dodik ditangkap di Dusun Krajan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember.
Kapolres Jember AKBP. Kusworo wibowo pada Rilisnya dihalaman Mapolres Jember, Rabu (10/10/2018) siang menyampaikan, modus yang gunakan pelaku bermacam-macam cara, mencongkel pintu rumah korban dan mengambil sepeda korban, ada juga yang dengan cara sayapan.
“Mulanya pelaku membuti korbannya setelah dipandang aman dan sepi pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai korban dan mengambil motornya,” ungkapnya. Kusworo menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Polres Jember, pelaku melakuan di 11 TKP yakni, Sukorambi
Sempolan, Kaliwates, Patrang-gebang, Gambirono pasar, Rambipuji-kaliwining, Pasar sapi Tempurejo, kaca piring 2 Gebang patrang, Jl. Kelinci Sukorejo sumbersari, pasar tanjung kaliwates.
“Pelaku tergolong sadis, setiap dalam aksinya selalu membawa senjata tajam berupa clurit. Apabila korban melawan, mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya,” terangnya. Atas perbuatannya Kusworo mengatakan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara Subsider pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 3 unit sepeda motor (2 unit Honda VARIO dan 1 unit Honda BEAT) dimana 1 unit Honda VARIO merupakan sepeda yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan, 1 buah celurit, 1 buah kunci “T”, 1buah linggis, dan 1 buah tang.” ujar Kusworo Menandaskan. (yud/yan)










