Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Tulungagung Diringkus BNNK Trenggalek

Diterbitkan

-

Memontum Trenggalek – Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, seorang pemuda asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek. Pelaku yakni HRP alias Cepuk ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat berada di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Kapala BNNK Trenggalek, David Hendry Andar Hutapea membenarkan penangkapan terhadap seseorang yang kedapatan membawa barang haram tersebut. “Kejadian itu terjadi kemarin pada 13 Agustus 2021. Pelaku HRP alias Cepuk yang merupakan warga Desa Sukoharjo Kecamatan Bandung ini diamankan karena membawa sabu-sabu,” ucap David saat dikonfirmasi, Senin (16/08) tadi.

baca juga

Advertisement

Dijelaskan Kepala BNNK, penangkapan dilakukan saat pelaku menjadi kurir sabu dengan sistem ranjau. Pelaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil sabu-sabu dari satu tempat dan memindahkannya ke tempat lain.

“Sistem yang dipakai pelaku ini adalah sistem ranjau atau sistem putus. Jadi memindahkan barang yakni sabu-sabu dari satu tempat ke tempat lainnya. Sebelum akhirnya sampai ditangan pemesan,” imbuhnya.
Diketahui, pelaku juga merupakan kurir dari jaringan sabu-sabu di wilayah Trenggalek dan Tulungagung.
David menyebut, pelaku tidak mengenal secara detail orang-orang yang menyuruhnya membawa sabu-sabu itu untuk dipindahkan. “Ia mengaku hanya disuruh untuk mengambil dan memindahkannya ke lain tempat. Dari hasil pendalaman, kita mengetahui dalangnya adalah salah satu narapidana yang ada di lapas Jatim,” terang David.

Dari hasil penangkapan, selain mengamankan pelaku HRP. Petugas juga mengamankan batang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 0.95 gram, sepeda motor Satria dengan Nomor Polisi (Nopol) AG 3262 YJ dan barang bukti lainnya.

Masih terang David, transaksi dengan sistem putus atau ranjau ini dilakukan agar tidak mudah terlacak peredarannya.

“Mengingat, pengendali transaksi sabu-sabu ini berada di luar lapas Trenggalek. Kami akan terus melakukan penyelidikan guna proses pengembangan lebih lanjut. Karena antara kurir dengan yang menyuruh ini tidak bertemu langsung, melainkan hanya berkomunikasi melalui jaringan seluler,” tuturnya.

Advertisement

Menurut pengakuan pelaku HRP alias Cepuk, dari setiap transaksi ia hanya mendapatkan imbalan senilai Rp 200 ribu.

“Dapat Rp 200ribu sekali transaksi, dan itu buat beli rokok saja,” ujar HRP.

Ia mengaku jika uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer. Bahkan, HRP pun mengaku hanya sekali bertemu dengan orang yang menyuruhnya itu.

“Komunikasi cuma lewat hand phone, karena saya tidak kenal begitu dekat,” pungkas pria yang pernah bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan ini.

Advertisement

Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (mil/ed2)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas