Lumajang
Ekonomi Menjadi Salahsatu Sebab Perceraian di Lumajang
Memontum Lumajang — Pengadilan Agama Lumajang Jawa Timur mencatat tingginya angka perceraian di wilayah tersebut karena faktor ekonomi, ini menjadi penyebab nomor Dua dengan jumlah kasus 767 perkara, Hal ini di Sampaikan Panitera Muda Hukum, Teguh Santoso SH, pada Memontum.com, jumat(5/1/2018).
Menurut Tegus Santoso, Faktor Ekonomi Menjadi Penyebab Perceraian Nomor Dua pada tahun 2017 Kemarin.
“Kalau Secara Keseluruhan ada penurunan, Untuk Faktor penyebab, Ekonomi menempati urutan ke Dua dengan jumlah 767 Kasus,” Terangnya.
Perceraian akibat faktor ekonomi keluarga ini biasanya disebabkan karena ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah, sedangkan kekerasan dalam rumah tangga dan kehadiran pihak ketiga ini disebabkan karena tingkat kecemburuan dan pengaruh buruk sosial media.
“Masyarakat kita juga kurang kesiapan dalam menghadapi kecanggihan teknologi informasi sehingga Media Sosial juga banyak mempengaruhi,”Ungkapnya.
Pihaknya mengimbau agar terkait problematika rumah tanga, masyarakat agar tidak langsung membawa permasalahan rumah tangganya ke Pengadilan Agama. Lakukan mediasi di tingkat Desa dulu terkecuali terkait hal yang sangat prinsip sekali.
“Lakukan Mediasi di Desa, karena banyak juga yang sudah ke pengadilan, setelah kita arahkan kebagian Mediator di sini, mereka bisa rukun kembali dan tidak jadi bercerai,” ujarnya.
Perlu diketahui Urutan pertama Angka Perceraian akibat pertengkaran terus menerus 1796 kasus Lalu Faktor Ekonomi 767 Kasus di susul kemudian Meninggalkan salah satu pihak 387, KDRT 12 Kasus, Kawin Paksa 6 dan Karena Poligami 5.(adi/yan)