SEKITAR KITA
Eks Karyawan PR Sorgum Lurug DPRD Kabupaten Malang
Minta Difasilitasi Tuntut Hak Pesangon dan THR
Memontum Malang – Puluhan eks buruh Pabrik Rokok (PR) Gudang Sorgum di Jalan Kresna, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (11/11) tadi.
Kedatangan mereka, untuk mengadukan nasib kepada DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, terkait tindakan yang menurut mereka tidak manusiawi PR Sorgum. Yakni, belum memberikan pesangon dan THR kepada ratusan karyawannya.
Mereka berharap, Disnaker Kabupaten Malang memfasilitasi tuntutan buruh kepada pihak perusahaan yang belum memberikan uang pesangon selama bekerja di PR Sorgum. Termasuk, Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayar sebesar 35 persen.
“Kami datang ke sini, untuk mengadu atas hak-hak buruh eks PR Sorgum, yang belum dibayarkan,” ujar kuasa hukum eks buruh PR Sorgum, Yiyesta Ndaru Abadi.
Yiyesta menambahkan, jumlah pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan rata-rata sebesar Rp 60 juta per orang. Sementara terkait proses PHK, pihak perusahaan dianggap melakukan dengan cara sepihak.
“Jadi pihak manajemen PR Sorgum, menyuruh para karyawan untuk tidak masuk kerja. Kemudian, mereka disuruh ke Jamsostek untuk menyatakan sudah tidak bekerja sejak tanggal yang mereka tentukan,” tambahnya.
Ditambahkan, ratusan karyawan sebelum mendatangi gedung DPRD, sebelumnya sudah melakukan aksi tidak terima di PR Sorgum. Hanya saja, tidak ada hasilnya. “Malahan, komunikasi antara kedua belah pihak selalu berakhir panas,” ujarnya.
Yiyesta menyebutkan, perusahaan sempat memberikan penawaran pesangon senilai Rp 4 juta dalam Bipartit pertama dan Rp 8 juta dalam Bipartit ke dua. Solusi itu, menurut buruh sangat tidak memanusiakan manusia.
“Hari ini kita sudah buat laporan ke Disnaker untuk proses Tripartit. Harapannya, eks karyawan PR Sorgum, bisa segera ada kejelasan,” harapnya. (riz/sit)