Surabaya
Emak-Emak Demo Pelecehan Seksual, Tuntut Oknum Panwascam Kenjeran
Memontum Surabaya— Ratusan emak-emak yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Perempuan Surabaya (SPS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim), Jumat (1/3/2019). Para demonstran tersebut memberikan dukungan sekaligus bentuk solidaritas sesama perempuan untuk menyikapi kasus pelecehan seksual yang dialami TS alias Mak Susi, simpatisan Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto .
“Kita datang kesini untuk mensupport Mak Susi agar Mak Susi tidak merasakan sendiri bahwa orang dibelakangnya ada. Kita merasakan apa yang dia rasakan,” ucap Koordinator aksi, Siti Machmudah.
Menurut pengakuan Situ, Mak Susi diduga korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi ketika Prabowo menghadiri deklarasi Thoriqoh Syatoniyah di Kawasan Bulak, Kenjeran, Surabaya pada hari Selasa (18/2/2019) lalu.
Lebih lanjut Siti menceritakan, pada waktu itu, Mak Susi sedang melakukan imbauan kepada kubu pendukung Capres nomor urut 01 Joko Widodo yang sedang menghalangi kedatangan Prabowo di Kenjeran, Surabaya. Selain melakukan imbauan, Mak Susi juga menyanyikan yel-yel, karena ia simpatisas Prabowo-Sandi.
Lalu, tak ingin terjadi gesekan diantara kedua kubu, oknum anggota Panwascam Kenjeran, yang berada di lokasi berusaha melerai pertikaian adu yel-yel tersebut.
“Biasanya melerai kan begini (memisah dengan tangan). Itu kok malah maaf, begini (memegang payudara korban),” ungkap Siti sembari memperagakan tindakan oknum Panwascam Kenjeran.
Dengan terjadinya peristiwa itu, Mak Susi melaporkan oknum anggota Panwascam Kenjeran tersebut ke Polda Jatim. Namun diketahui, kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. “Kita minta polisi segera mengusut kasus ini sampai tuntas, saya tahu semua hukum kan ada prosesnya, ada mekanismenya. Ya disini kita tunggu saja,” tutupnya.
Sementara itu, menanggapi aksi demo yang dilakukan SPS, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pihaknya tidak akan membedakan pelapor yang bersangkutan merupakan salah satu pendukung calon presiden (capres) non petahana.
Karena menurutnya itu sesuai amanah Undang-undang Pasal 27 ayat (1) memastikan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum. “Semuanya akan mendapatkan equality before the law persamaan di depan hukum), masyarakat sama kedudukannya di dalam hukum tidak ada yang membeda-bedakan,” ungkapnya di Mapolda Jatim.
Barung mengatakan adapun laporan dari yang bersangkutan sudah diterima.
Setiap harinya ada sebanyak lebih dari 200 laporan masuk ke Polda Jatim. Karena itulah pihaknya membutuhkan waktu untuk memproses laporan yang bersangkutan.
“Apabila mau diutamakan itu berarti kita korban laporan beberapa hari yang lalu. Kalau yang bersangkutan melapor pastinya akan kami tangani,” jelasnya. (sur/ano/yan)