Hukum & Kriminal
Empat Kawanan Pelaku Pembunuhan Warga Sukun di SDN Bakalan Krajan Kota Malang Dibekuk
Memontum Kota Malang – Kawanan pelaku pengeroyokan yang berujung penikaman hingga mengakibatkan meninggalnya Arifin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsekta Sukun dan Polresta Malang Kota. Perlu diketahui, Arifin menjadi korban penikaman saat berada di depan SDN Bakalan Krajan I Jalan Pelabuhan Bakahuni, Minggu (25/06/2023) sore.
Sementara kawanan pelaku yang berhasil dibekuk petugas, adalah TS alias Gotri (41), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sw (44), warga Dusun Niwen, Desa Sidorahayu dan RK (27), warga Dusun Bunton, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ketiga kawanan pelaku ini, dibekuk Senin (26/06/2023) siang. Sedangkan tersangka lain yaitu EP, warga Bakalan Krajan, Kota Malang, menyerahkan diri Selasa (27/06/2023) tadi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa para tersangka berhasil dibekuk di beberapa tempat berbeda di seputaran Malang Raya. “Awalnya pada Senin kemarin, tiga pelaku berhasil kami tangkap. Kemudian satu orang yang kami tetapkan DPO, tadi pagi menyerahkan diri. Mereka kami kenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP,” tegasnya, dalam rilis pada Selasa (27/06/2023) siang.
Baca juga :
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, menerangkan bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal. “Peristiwa bermula, awalnya ada acara Bantengan. Korban sebagai teknisi sound system di acara tersebut. Di acara itu, Gotri dengan korban itu terjadi keributan kecil. Pelaku kemudian mengajak teman-temannya mendatangi korban, untuk melakukan pengeroyokan hingga meninggal dunia,” ujar Kompol Bayu.
Keributan sendiri kembali berlangsung, tambahnya, berawal setelah sejumlah pelaku melakukan pesta Miras. “Awalnya, mereka minum-minuman keras dan mabuk. Sementara, pemicu dari keributan sebelumnya, itu karena salah satu pelaku dihalang-halangi jalannya oleh korban, saat akan masuk ke acara Bantengan. Saat itu, pelaku merasa korban seperti menantang. Selanjutnya pelaku bernama Gotri, pulang dan memanggil teman-temannya dan ambil senjata di rumahnya,” jelas Kompol Bayu.
Adapun perannya, Gotri yang memiliki senjata dan membanting korban hingga jatuh. Tersangka Sw berperan melakukan penusukan. Tersangka RK melakukan pemukulan dan tersangka EP melakukan penusukan.
“Korban meninggal dunia akibat benda tajam yang tembus sampai ginjal dan lambung. Tusukan dari senjata utama yakni sangkur sepanjang 40 cm. Bahkan saat ke rumah sakit, sangkur tersebut masih menancap di tubuh korban. Juga kami amankan parang sepanjang 90 cm,” tegasnya. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. (gie)