Kota Malang
Arek Bakalan Krajan Bisnis Pil Double L
Memontum Kota Malang — Aldino Wardiono Putro (22) warga Jl Pelabuhan Tanjungrepak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (29/4/2018) malam, berhasil dibekuk petugas Polsekta Sukun. Dia ditangkap karena menjual Pil LL di rumahnya. Dia tidak mampu mengelak karena ditangkap saat menjual Pil LL kepada konsumennya. Bahkan saat ditangkap, Aldino kedapatan 2.258 butil Pil LL. Atas perbuatannya itu, dia harus meringkuk dibalik jeruji besi petugas Polsekta Sukun.
Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau Aldino telah mengedarkan Pil LL. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati Aldino secara terang-terangan menjual Pil LL kepada konsumennya. Saat itu ada beberapa konsumennya yang sedang antri untuk membeli.
Tanpa menunggu waktu, petugas segera melakukan penangkapan terhadap Aldino. Sedangkan para konsumennya sempat diamankan untuk menjadi saksi. Hingga Senin sore ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk mencari bandar yang berada di atas Aldino.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH mengatakan bahwa pihaknya akan membrantas peredaran narkoba, obat-obatan terlarang dan juga para penjual Muras di wilayahnya.
“Tersangka AWP kita tangkap saat menghitung dan membungkus Pil LL / koplo. Saat itu dia sedang melayani pembelinya. Kami akan terus membrantas peredaran natkoba termasuk obat-obatan terlarang dan juga penjualan miras. Karena hal ini bisa merusak masyarakat dan generasi penerus,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)